Bea Cukai: Investigasi Garuda soal Harley-Brompton Mau Kelar

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 December 2019 11:41
Saat ini proses investigasi masih berlangsung dan akan diumumkan secepatnya setelah hasilnya selesai.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan investigasi terhadap maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Investigas ini berkaitan dengan pesawat pesanan Garuda yakni Airbus A330-900 yang membawa komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diduga ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini proses investigasi masih berlangsung dan akan diumumkan secepatnya setelah hasilnya selesai.

"Sedikit lagi [selesai investigasi]," ujar Heru kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/12/2019).


Menurutnya, investigasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan status barang yang diangkut tersebut. Investigasi pun dilakukan Bea Cukai bersama dengan pihak terkait.

"Lagi lakukan investigasi mendalam, penjelasan lengkap oleh pimpinan. Nanti selesai dalam 1 atau 2 hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mengamankan pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang diduga menyelundupkan barang dengan nilai puluhan juta rupiah.

Pesawat milik Garuda Indonesia dengan rute tujuan Toulouse - Soekarno Hatta itu kedapatan membawa komponen Harley Davidson dan 2 sepeda lipat merk Brompton, serta barang mewah lainnya. Pesawat tersebut adalah salah satu unit yang dipesan Garuda dari Airbus, pabrikan Uni Eropa yang berbasis di Prancis.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan barang-barang tersebut tidak di-declare dalam manifest, tetapi disebutkan nil kargo. Artinya, manifest penerbangannya tidak ada muatan barang.

"Pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai, 22 orang ada di passanger manifest. Bersamaan dengan penumpang, ada koper dan ada box-box sejumlah 18," kata Deni, Selasa (3/12/2019).

"Dari sisi kargo, enggak ada kargo. Nil kargo. Bawaan penumpang ini. Setelah dicacah, 15 boks berisi spare part motor HD [harley davidson] dengan kondisi bekas, dan tiga boks berisi 2 unit sepeda lipat merek B [Brompton]," jelasnya.

Manajemen Garuda Indonesia menegaskan pemilik suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ilegal masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 Neo adalah milik dua karyawan yang ikut dalam serah terima pesawat tersebut.

Bea Cukai: Investigasi Garuda soal Harley & Brompton 99,9%Foto: brompton (Dok. Istimewa)

Artinya, pemilik dua barang bernilai tersebut bukan direksi Garuda Indonesia seperti yang diberitakan sebelumnya.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan dua karyawan pemilik barang ini merupakan petugas on board yang ikut dalam penjemputan pesawat Airbus tersebut untuk dibawa ke Indonesia.

"Bukan [milik direksi]. Jadi dia itu petugas yang memang menjemput pesawat dari sana. Jadi dia petugas on board di pesawat, jadi bukan penumpang komersial karena itu kan pesawat ferry flight [penerbangan tanpa penumpang umum] jadi dia bawa petugas karena itu pesawat baru dari Toulouse [Prancis] langsung ke Bandara Soekarno-Hatta dan setopnya di GMF [hanggar pesawat GMF AeroAsia]," kata Ikhsan ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Mau Kelar, Saham Garuda (GIAA) Terbang Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular