Jokowi Tunjuk Luky Alfirman Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 December 2019 17:23
Pengangkatan Luky mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/M Tahun 2019.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky
Alfirman sebagai Anggota Ex-Officio Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 


Dalam keterangan tertulis yang disampaikan LPS, pengangkatan Luky mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS terhitung mulai tanggal 2 Desember 2019.


Dalam surat keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Robert Pakpahan sebagai Anggota Ex-Officio Dewan Komisioner LPS yang telah memasuki masa pensiun.


Dengan demikian, berikut susunan Anggota Dewan Komisioner LPS:


Anggota merangkap ketua: Halim Alamsyah
Anggota merangkap kepala eksekutif: Fauzi Ichsan
Anggota non ex-officio: Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Erwin Rijanto
Anggota (ex-officio OJK): Heru Kristiyana

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular