Atur Anak & Cucu Usaha BUMN, Erick Thohir Siapkan Permen

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:57
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya sedang mengusulkan penggodokan Peraturan Menteri.
Foto: Rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya sedang mengusulkan penggodokan Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait dengan pembentukan anak dan cucu usaha perusahaan milik negara guna memfilter pendirian anak usaha secara tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini pembentukan anak dan cucu usaha ada yang dilakukan tidak berdasar pada alasan fundamental yang tepat. Bahkan Erick merasa keberadaan anak dan cucu usaha membuat BUMN banyak dimanfaatkan oknum. Ujung-ujungnya banyak direksi BUMN yang terjerat korupsi.

"Saya rasa Permen sedang kita usulkan kalau pembentukan anak usaha atau cucu usaha saya rasa perlu ada alasan tidak main betul [dibentuk] saja. Apalagi tadi dari Komisi 6 menyampaikan sangat keras kebanyakan pembentukan anak usaha dan cucu itu lebih mengerdilkan dari perusahaan yang tadinya sudah untung," kata Erick usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (2/12/2019).


"Dan saya rasa saya sepakat wakil rakyat tersebut. Tapi bukan berarti semua anak perusahaan itu sakit. Seperti Telkom dan Telkomsel sangat sehat. Atau yag baru Krakatau Steel dan Krakatau Posco itu juga menjadi sehat," tegasnya.

Dia menegaskan Permen nantinya akan mengatur klausul ketentuan pembentukan anak usaha. "Jadi permen tadi kalau ada penerbitan dan pembentukan [anak] usaha harus ada alasannya, saya enggak mau feodal [asal] memberhentikan [anak usaha] atau apa," kata pendiri Mahaka Media ini.

Erick mengatakan Kementerian BUMN akan duduk bersama dengan Kementerian Keuangan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusi bersama.

"Selain itu, tentu kami juga mengharapkan PP 42 Nomor 23 [PP Nomor 43 Tahun 2005] di mana peran kerja Kementerian BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak untuk menutup atau memerger. Tentu kalau penanaman modal dari Menkeu. Tapi secara operasional perlu relaksasi dari hukum ini supaya prosesnya lebih cepat," katanya.

PP merger yang dimaksud Erick adalah PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika ditanya soal potensi pengurangan BUMN, Erick menegaskan kemungkinan tersebut terbuka.

"Bisa aja dengan jumlah BUMN 142 dengan jumlah anak cucunya saya rasa lebih baik mana. Saya sudah sampaikan dari Rp 210 triliun keuntungan mungkin 70 persen hanya 15 perusahaan [kontribusi], yang lain seperti apa. Lebih baik kita lebih kecil lebih sehat tapi lebih cepat," tegasnya.


(tas/tas) Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular