Erick Mau Rombak Jajaran Komisaris, Saham BUMN Melempem

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
21 November 2019 14:48
Harga saham BUMN mayoritas ditransaksikan di zona merah pada perdagangan sesi II Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (21/11/2019).
Foto: Kementerian BUMN (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mayoritas ditransaksikan di zona merah pada perdagangan sesi II Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (21/11/2019).

Pada pukul 13:45 WIB, dari 20 saham perusahaan pelat merah yang melantai di bursa 13 mencatatkan penurunan harga, 4 saham emiten melemah, dan 3 saham BUMN tidak mencatatkan perubahan harga.

Emiten BUMN yang menorehkan koreksi harga paling dalam adalah PT Indofarma Tbk (INAF) yang turun 3,39% menjadi Rp 855/unit saham. Disusul oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang masing-masing melemah 3,27% dan 2,8%.


Sedangkan saham yang membukukan kenaikan harga yakni PT Kimia Farma Tbk/KAEF (0,96%), PT Timah Tbk/TINS (0,64%), PT Wijaya Karya Tbk/WIKA (0,5%), dan PT Waskita Karya/WSKT (0,35%).

Foto: Dwi Ayuningtyas


Lebih lanjut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir berencana merombak habis jajaran komisaris di 140 BUMN.

"Sedang dievaluasi," ujar Arya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN hari ini.

Arya menuturkan, terdapat 140 BUMN di mana komisarisnya masing-masing mencapai 5 sampai 8 orang per BUMN. Artinya ada 700 hingga 1000 komisaris yang ditempatkan kementerian untuk mengawasi kinerja badan usaha pelat merah.

Evaluasi dilakukan untuk mencari komisaris yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan pelat merah dengan mempertimbangkan latar belakang di bidang kebijakan public, keuangan, dan operasional.

Selain itu Arya juga menambahkan jajaran komisaris ke depannya diharapkan membantu menopang kementerian BUMN, sehingga intervensi kementerian berkurang.

"Ke depan, inginnya komisaris karena kan kementerian tidak day to day urusi perusahaan tersebut, biar komisaris karena itu bidangnya," tambah Arya.

Perombakan jajaran komisaris tentu saja mencuri perhatian pelaku pasar. Pasalnya, komisaris merepresentasikan pemegang saham, di mana jika komisaris yang terpilih tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tentu hal ini akan merugikan pemegang saham.

Fungsi utama komisaris terbagi menjadi dua, yakni pengawas dan penasihat. Jajaran komisaris melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan dengan lingkup mencakup keuangan, organisasi, hingga personalia.

Komisaris juga berperan sebagai penasihat terutama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) setiap tahunnya.

TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/dwa) Next Article Kacau! Dalam 5 Tahun, Utang Emiten BUMN Melesat 10 Kali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular