Total Utang Rp 40 T, Benarkah Kasus Jiwasraya Seseram Ini?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 November 2019 12:15
BPK: Jiwasraya Tidak Boleh Bangkrut
Foto: CNBC Indonesia
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi menegaskan perusahaan Jiwasraya harus tetap ada. 

"Jiwasraya itu tidak boleh bangkrut, negara harus turun tangan membenahi," kata Achsanul.

Ia menjelaskan, dari Pemeriksaan BPK di 2017 memang ada sejumlah investasi yang berpotensi bermasalah.

"Waktu itu BPK minta agar diganti oleh saham-saham BUMN. Direksi saat itu mengganti saham-saham senilai Rp 6 triliun, tapi saya rasa itu belum cukup," tegas Achsanul.

Menurut, Achsanul, aset Jiwasraya saat itu mencapai Rp 36 triliun. Dan, masih banyak aset produktif Jiwasraya lainnya.

"Seperti di Citos [Cilandak Town Square] dan Senen. Itu bisa di KSO kan sehingga Jiwasraya bisa terima dana segar," katanya.

"Hal bagus jika Kementerian BUMN segera turun tangan, walaupun sebenarnya ini hampir terlambat. Inilah salah satu akibat dari tidak ada komusikasi antara DPR dan Kementerian BUMN saat itu yang tidak pernah bisa datang ke DPR untuk membenahi dan menindaklanjuti temuan BPK."

Sebenarnya Achsanul mengatakan, skema penyelamatan bisa dilakukan dengan mengundang investor atau dengan restrukturisasi bisnis melalui BUMN yang sehat dengan penyelamatan bertahap. 

"Jumlah dana yang dibutuhkan harus melalui proses due diligence yang baik dan professional. Saya optimis bisa dilakukan," terang Achsanul. (wed)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular