Ahok Pernah Jadi Napi, Bolehkah Jadi Bos BUMN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin dekat untuk masuk ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ingatan masyarakat pun langsung melayang ke kasus hukum yang pernah menjeratnya. Dengan status sebagai mantan narapidana, apakah Ahok diperkenankan untuk menjadi petinggi di perusahaan pelat merah?
Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada eks gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Kasus ini bermula kala Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok mengutip ayat di kitab suci Al-Qur'an tepatnya surat Al-Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin begitu, ya nggak apa-apa," demikian penyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Majelis Hakim menilai Ahok memenuhi unsur pelanggaran pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Setelah menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Ahok akhirnya bebas pada 24 Januari 2019. Pamor eks bupati Belitung Timur ini ternyata masih ada, terbukti dengan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengajaknya bergabung ke salah satu BUMN (santer disebut Pertamina).
Namun dengan predikat sebagai mantan Warga Binaan, apakah Ahok boleh menjadi petinggi di BUMN?
Kalau mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja kok menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Well, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara.
Oleh karena itu, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Terbongkar! Begini Titah Erick ke Ahok yang Sentil Pertamina
(aji/aji)