
OJK Kaji Aturan, Akuisisi Beberapa Bank Tanpa Perlu Merger
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 November 2019 10:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan jadi lebih efisien, berdaya saing bagi perekonomian nasional dalam waktu cepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.
"Konsolidasi perbankan juga sudah menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah," ujar Heru dalam Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (7/11/2019).
Menurutnya, konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar.
Selain itu, konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global.
Untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur perbankan nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkotribusi.
Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan (merger).
Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.
Bank 'hidup segan mati tak mau', OJK dorong merger-akuisisi
(roy/tas) Next Article Modal Minimal Bank Jadi Rp 3 T, Ini Tahapannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.
"Konsolidasi perbankan juga sudah menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah," ujar Heru dalam Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (7/11/2019).
Selain itu, konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global.
Untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur perbankan nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkotribusi.
Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan (merger).
Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.
Bank 'hidup segan mati tak mau', OJK dorong merger-akuisisi
(roy/tas) Next Article Modal Minimal Bank Jadi Rp 3 T, Ini Tahapannya
Most Popular