
Cari Utang Rp 1,25 T, Grup Bakrie Jaminkan Saham ENRG

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelompok Usaha Grup Bakrie menjaminkan saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari Elektra Assets Ltd dan EFA RET Management Pte Ltd sebesar US$ 88,25 juta atau setara dengan Rp 1,25 triliun.
Pinjaman ini akan diberikan Grup Bakrie untuk kebutuhan pendanaan perusahaan terafiliasinya yang berbasis di Virgin Island, Kinross International Group Ltd. Sebagai agen penjamin ditangani oleh Madison Pacific Trust Limited.
Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Oktober mendatang atas rencana transaksi. RUPSLB untuk kedua kalinya ini digelar karena pada RUPSLB pada 27 September lalu tidak mencapai kuorum peserta.
Dengan ini disampaikan bahwa perseroan memberikan jaminan perusahaan untuk kepentingan Kinross International Group Ltd di mana pemberian jaminan tersebut merupakan transaksi material karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas perseroan," tulis manajemen ENRG, dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/10/2019).
"[Transaksi ini] juga merupakan transaksi afiliasi karena Kinross dan perseroan [ENRG] dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh Kelompok Usaha Bakrie. Grup Bakrie dapat menentukan baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijakan yang diambil untuk perseroan maupun Kinross."
Mengacu prospektus yang disampaikan pada RUPSLB 27 September lalu, disebutkan Kinross adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum British Virgin Island dengan bidang usaha investasi.
Adapun Elektra, sang kreditor, adalah perusahaan yang berbasis di Cayman Island yang bergerak di jasa keuangan. Kreditor lainnya yakni EFA RET adalah perusahaan yang berbasis di Singapura dengan bidang usaha jasa keuangan.
Sementara itu, Madison Pacific adalah perusahaan berbasis di Hong Kong dan bergerak di jasa layanan keuangan. Fasilitas yang diteken para pihak ini tertanggal 26 Mei 2019.
Manajemen ENRG menyatakan jaminan perusahaan dapat dieksekusi apabila Kinross tidak atau lalai dalam membayar setiap kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan juga wajib membayarnya langsung seolah-olah perseroan yang menjadi debitur utama dan kewajiban pemberi jaminan baru akan berakhir bila seluruh jumlah terutang oleh Kinross telah lunas.
"Prinsip jaminan ini adalah jaminan perusahaan [corporate guarantee] adalah perseroan berpotensi perlu mengeluarkan biaya sejumlah dengan jumlah terutang yang tidak dapat dibayar Kinross kepada para pemberi pinjaman. Jika perseroan tak memiliki cukup kemampuan, maka segala aset dapat dijadikan pelunasan atas kewajiban tersebut."
Manajemen menegaskan jika pada RUPSLB kedua ini tidak kuorum lagi, maka atas permohonan pemberian kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan OJK.
"Jika tidak mendapat persetujuan RUPS, maka rencana ini baru dapat diajukan kembali 12 bulan kemudian."
Per Juni 2019, saham ENRG dipegang oleh Greenwich International 15,27%, PT Valbury Sekuritas Indonesia 12,09%, UBS AG 8,69%, PT Geo Link Indonesia 6,28% dan publik 57,68%.
(tas/hps) Next Article Laba Emiten Minyak Bakrie Naik 72%, Padahal Penjualan Jeblok
