Tak Patuh! BEI Semprit & Denda 16 Emiten, Ada TINS & ANTM

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
10 October 2019 11:04
Sedangkan jika lapkeu ditelaah terbatas atau diaudit oleh akuntan publik akan diberikan waktu hingga 2 September 2019 dan 30 September 2019. Sanski bursa
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia merilis daftar perusahaan yang diberi peringatan dan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan (lapkeu) yang berakhir per 30 Juni 2019.

Sebagai informasi, BEI memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan semester I-2019 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik hingga 31 Juli 2019. Sedangkan jika lapkeu ditelaah terbatas atau diaudit oleh akuntan publik akan diberikan waktu hingga 2 September 2019 dan 30 September 2019.

BEI merangkum setidaknya 16 perusahaan yang mendapatkan peringatan, di mana 14 diantaranya dikenakan denda kisaran Rp 50-150 juta. Yang patut disayangkan adalah terdapat dua perusahaan milik pemerintah yang masuk dalam daftar tersebut, yakni PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Berikut adalah daftar-daftar perusahaan yang terkena peringatan tertulis dan denda oleh BEI.

Perusahaan

Kode Emiten

Jenis Peringatan

Jumlah Denda (Juta Rp)

PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk

CANI

Tertulis I

-

PT Arthavest Tbk

ARTA

Tertulis I

-

PT Aneka Tambang Tbk

ANTM

Tertulis II

50

PT Timah Tbk

TINS

Tertulis II

50

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

AISA

Tertulis III

150

PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk

BORN

Tertulis III

150

PT Bakrieland Development Tbk

ELTY

Tertulis III

150

PT Golden Plantation Tbk

GOLL

Tertulis III

150

PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk

TMPI

Tertulis III

150

PT Sugih Energy Tbk

SUGI

Tertulis III

150

PT Nipress Tbk

NIPS

Tertulis III

150

PT Cakra Mineral Tbk

CKRA

Tertulis III

150

PT Evergreen Invesco Tbk

GREN

Tertulis III

150

PT Intiland Development Tbk

DILD

Tertulis I & II

50

PT Buana Lintas Lautan Tbk

BULL

Tertulis I, II, & III

150

PT Central Omega Resources Tbk

DKFT

Tertulis I, II, & III

150



Dari daftar di atas, mayoritas merupakan pelanggan tetap yang sebelumnya juga dikenakan denda oleh BEI karena belum melaporkan laporan keuangan tahunan 2018.

Emiten yang sebelumnya juga dikenakan sanksi termasuk PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
(dwa/hps) Next Article Duh, BEI Kenakan Sanksi SP3 & Denda Rp150 Juta ke 9 Emiten

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular