
Tiru London, BI Bikin Lembaga Kliring Transaksi Derivatif
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
02 October 2019 18:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pembentukan Central Counterparty (CCP) transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan.
Hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, lembaga sentralisasi kliring dan penjamin ini, rencananya akan mulai beroperasi pada 2023.
Menurutnya, CCP ini adalah lembaga kliring baru di Indonesia yang mencontoh London, India dan Polandia. Indonesia membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun untuk memproses syarat untuk membangun CCP.
Selain itu sudah ada beberapa juga lembaga yang mengajukan diri untuk menjadi CCP.
"Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini karena barang baru," ujar Agusman di Gedung BI, Rabu (2/10/2019).
Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Aturan ini efektif berlaku pada 1 Juni 2020.
Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024.
Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.
"Latar belakang sisi CCP ada hubungan erat dengan krisis global 2008, karena transaksi derivatif merugikan semua pihak. Makanya para pemimpin merekomendasikan CCP untuk mencegah kembali terjadinya krisis keuangan 2008," tegasnya.
(roy/roy) Next Article BI: Walau Bunga Acuan Turun, Indonesia Masih Seksi!
Hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, lembaga sentralisasi kliring dan penjamin ini, rencananya akan mulai beroperasi pada 2023.
Selain itu sudah ada beberapa juga lembaga yang mengajukan diri untuk menjadi CCP.
"Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini karena barang baru," ujar Agusman di Gedung BI, Rabu (2/10/2019).
Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Aturan ini efektif berlaku pada 1 Juni 2020.
Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024.
Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.
"Latar belakang sisi CCP ada hubungan erat dengan krisis global 2008, karena transaksi derivatif merugikan semua pihak. Makanya para pemimpin merekomendasikan CCP untuk mencegah kembali terjadinya krisis keuangan 2008," tegasnya.
(roy/roy) Next Article BI: Walau Bunga Acuan Turun, Indonesia Masih Seksi!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular