Pecah Kongsi, Citilink Akhirnya Resmi Gugat Sriwijaya Air

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), yakni maskapai penerbangan murah PT Citilink Indonesia akhirnya menggugat Sriwijaya Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini.
Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip CNN Indonesia, sidang pertama gugatan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.
Hingga saat ini Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan belum memberikan penyataan resmi terkait dengan gugatan ini. Ikhsan hanya berkomentar perlu melakukan komunikasi dengan pihak Citilink.
Adapun VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut, kendati tidak menjelaskan secara terperinci diktum (pernyataan hukum) tuntutan yang diajukan. "Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujarnya kepada CNN Indonesia, Sabtu (29/8).
CNBC Indonesia juga sudah meminta komentar dari manajemen Sriwijaya Air Group, termasuk dari pemilik yakni Chandra Lie, namun hingga kini pengusaha asal Pangkal Pinang itu belum memberikan penyataan.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan Citilink ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9).
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
Pernyataan Kembali perjanjian itu diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sebagai informasi, sebelum kerja sama Garuda-Sriwijaya terjalin, Sriwijaya punya beban tanggungan ke beberapa BUMN di antaranya PT Pertamina sebesar Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI) atau anak usaha Garuda Rp 810 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp 585 miliar, utang spare parts US$ 15 juta, dan kepada PT Angkasa Pura II Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.
Mengutip laporan keuangan konsolidasi Garuda Indonesia per Juni 2019 lalu, total piutang grup ini ke Sriwijaya Air bernilai sebesar US$ 118,79 juta atau setara dengan Rp 1,66 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari akhir Desember 2018 yang senilai US$ 55,39 juta (Rp 775,55 miliar).
Besarnya beban itu mendorong terjadinya kerja sama pada 19 November 2018 dan pemegang saham Sriwijaya menyerahkan operasional maskapai itu kepada Garuda Indonesia.
Selanjutnya, kerja sama KSO (kerja sama operasional) diubah menjadi KSM (kerja sama manajemen) sebagai antisipasi agar kerja sama keduanya tak 'disemprit' Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Namun belakangan, KSM pun mulai tak harmonis. Ketegangan kedua grup ini memuncak ketika Dewan Komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk melakukan perombakan di jajaran direksi yang didominasi perwakilan Garuda. Keputusan itu tertera dalam Surat Pemberitahuan dengan Nomor: 001/Plt.DZ/ET/SJ/IX/2019 yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Kerja sama Garuda-Sriwijaya retak
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas) Next Article Sah! Garuda-Sriwijaya Air Rujuk Kembali, KSM Berlanjut
