Kapasitas Kredit BJB untuk Setiap Pemda Capai Rp 2,1 T

miq, CNBC Indonesia
26 September 2019 15:33
Batas penyaluran kredit program BJB INDAH oleh BJBR menjadi salah satu concern dalam forum komunikasi pemda.
Foto: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (Dok: Bank BJB)
Pangandaran, CNBC Indonesia - Batas penyaluran kredit program BJB INDAH oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) menjadi salah satu concern yang mengemuka dalam Forum Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Jawa Barat di Pangandaran, Kamis (26/9/2019).

Pertanyaan terkait hal itu salah satunya disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam sesi tanya jawab dengan Dirut BJB Yuddy Renaldi. Sebelum sesi tanya jawab, Yuddy menyosialisaikan program BJB INDAH kepada seluruh bupati/wali kota di Jawa Barat.

"Berapa kapasitas BJB dalam memberikan layanan kredit. Apakah ada batas minimal dan maksimal kepada daerah," tanya Karna Sobahi.


Menanggapi pertanyaan itu, Yuddy menjelaskan ada badan maksimum pemberian kredit (BMPK) kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham BJB. Klasifikasi pemerintah daerah pun dibedakan menjadi pihak terkait (persentase pemilikan saham minimal 10%) dan pihak tidak terkait (persentase pemilikan saham di bawah 10%).


"Dari BMPK untuk pihak terkait itu sebesar Rp 1,06 T saat ini. BMPK tidak terkait Rp 2,1 T. Untuk Majalengka tidak termasuk dalam pihak tidak terkait. Jadi plafon masih besar untuk Majalengka," kata Yuddy.

Ia menambahkan, dampak pembiayaan kepada pemda juga menjadi concern BJB. Yuddy menyebut rasio kredit bermasalah (NPL) pinjaman daerah hampir nol. "Jadi relatif tidak ada NPL yang terjadi dalam pinjaman daerah. Jadi concern bapak-bapak untuk memenuhi kewajiban bisa terjaga dengan baik," ujar Yuddy.


(dob/dob) Next Article Bank BJB & Universitas Telkom Kerja Sama Perluasan Layanan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular