Iuran BPJS Naik, Cuan dari 3 Emiten Rumah Sakit Ini Gede

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
18 September 2019 15:09
Harga saham beberapa emiten pengelola bisnis rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan kompak menguat.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham beberapa emiten pengelola bisnis rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan kompak menguat pada perdagangan sesi II di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu ini (18/9/2019).

Mengacu data BEI, pada pukul 14:24 WIB harga saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menguat 1,26% menjadi Rp 2.410/saham saham. Harga saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) juga naik 0,86% ke level Rp 3.500/saham dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menguat 0,36% menjadi Rp 6.900/unit saham.

Terlebih lagi, sepanjang tahun berjalan (YTD) harga saham SILO tercatat melesat hingga lebih dari dua kali lipat, yaknmi 133,11%. Sedangkan saham MIKA dan HEAL masing-masing membukukan kenaikan sebesar 53,02% dan 34,72% YTD.

Sebagai informasi, ketiga emiten tersebut mengelola rumah sakit swasta yang menerima pasien BPJS kesehatan, di mana MIKA mengelola Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, HEAL mengelola RS Hermina, dan SILO merupakan pengelola RS Siloam.


Adapun satu saham emiten rumah sakit yakni OMNI Hospitals di bawah payung PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) sahamnya minus 0,41%.

Secara tahun berjalan atau year to date, tiga emiten tersebut memberikan gain cukup signifikan. Misalnya saham MIKA melesat 53,02% dari Januari hingga saat ini, saham HEAL melejit 36,33%, dan saham SILO terbang 92,90%. Sementara saham SAME amblas 13,57% year to date.

Katalis positif yang membuat harga saham ketiga pengelola rumah sakit tersebut menguat adalah kebijakan pemerintah yang belum lama ini memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan per Januari 2020. 

Iuran BPJS ditetapkan naik karena adanya defisit yang jumlahnya triliunan di tubuh BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada PBPU (peserta bukan penerima upah) atau peserta mandiri. Bisa dibilang peserta mandiri ini mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Diketahui, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, namun setelah sembuh berhenti membayar iuran.

"Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU atau peserta mandiri hanya 53,7%. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan PBPU mencapai sekitar Rp 15 triliun," tulis Kementerian Keuangan.

Sebab itu, kenaikan iuran akan berlaku di seluruh segmen peserta, dengan rincian sebagai berikut:

• Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

• Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Ini terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI. Lalu ketentuan diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
   Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa;
   Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
   Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa.


TIM RISET CNBC INDONESIA

Catat, penyakit kronis ini bikin BPJS berdarah-darah


(dwa/tas) Next Article Tambah 4 RS, Hermina Targetkan Pendapatan Rp 3,6 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular