
Lewat Kreditur, OJK Awasi Konglomerasi Non Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mengawasi konglomerasi non-keuangan setelah terjadi beberapa kasus gagal bayar. Namun pengawasan tidak dilakukan secara langsung, melainkan lewat lembaga keuangan yang menjadi krediturnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, konglomerasi non-keuangan terus diawasi otoritas, karena sejumlah perbankan nasional juga menjadi kreditor dari konglomerasi tersebut. Salah satu contoh konglomerasi yang diawasi adalah Duniatex, produsen tekstil terbesar di Indonesia.
"Kami ikut memantau (krediturnya) karena Duniatex menerbitkan obligasi, sehingga kami bisa melihat bagaimana portofolionya, atau memiliki eksposur kredit yang besar," ungkap Edy, di Menara Radius Prawiro, belum lama ini.
Salah satu konglomerasi non-keuangan yang sedang terlilit masalah adalah Duniatex yang mengalami gagal bayar obligasi global. CNBC Indonesia mencatat, sejumlah bank yang menjadi kreditor Duniatex Grup di antaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), PT Bank Nationalnobu Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Selain itu, beberapa bank lain yakni Indonesia Eximbank, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Rabobank International dan PT Bank BNI Syariah.
OJK, kata Slamet Edy, akan melakukan fungsi pengawasan terhadap perbankan nasional. Dalam hal ini, kreditor tersebut juga bisa diberikan sanksi administratif mulai dari teguran bila tidak memperhatikan aspek kehati-hatian (prudent) dalam menyalurkan kredit.
"Sanksinya tergantung dari penilaian masing-masing bank apakah mereka prudent memberikan kredit, kalau sudah tahu bermasalah, mengapa diberi kredit? Kemudian akan kita kasih pembinaan kepada bank," jelas dia.
Laporan keuangan konsolidasi 2018 Grup Duniatex menunjukkan total utang bank mencapai Rp 18,29 triliun yang berasal dari 29 bank. Utang tersebut tercatat di enam perusahaan yang tergabung di dalam Grup Duniatex.
Bank-bank terseret getah Duniatex
Redaksi: Artikel diperbaharui karena terdapat beberapa koreksi.
(tas) Next Article Duniatex Dikabarkan Gagal Bayar, OJK: Ada Mismatch Likuiditas