
Harga Gas Bumi Dikeluhkan, Ini Respons PGN
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
12 September 2019 17:23

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membuka suara mengenai keluhan harga gas bumi di Mojokerto, Jawa Timur. Menurut PGN, keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas oleh BPH Migas.
Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.
Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6 - 12 bulan, namun pada waktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.
"Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan. Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis (12/9/2019).
Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250/m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya. Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 - 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
"PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan," ujar Rachmat.
(dob/dob) Next Article Polemik Harga Gas yang Bikin Harga Saham PGAS Ambles
Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.
Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6 - 12 bulan, namun pada waktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.
"Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan. Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis (12/9/2019).
Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250/m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya. Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 - 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
"PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan," ujar Rachmat.
(dob/dob) Next Article Polemik Harga Gas yang Bikin Harga Saham PGAS Ambles
Most Popular