MARKET DATA

Live! Industri Farmasi Bicara Soal Restitusi Pajak

CNBC Indonesia,  CNBC Indonesia
28 August 2019 16:44
Live! Industri Farmasi Bicara Soal Restitusi Pajak
Foto: REUTERS/Jon Nazca
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/PMK.03/2019 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. 

Bagaimana pelaku industri menyikapi hal tersebut, simak diskusi selengkapnya dengan Darodjatun Sanusi, Gabungan Pengusaha Farmasi dalam program Closing Bell CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]



(hps) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Usai Rugi, Phapros (PEHA) Catat Laba Rp 2,5 Miliar di Semester I-2025


Most Popular
Features