
Live! Industri Farmasi Bicara Soal Restitusi Pajak
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
28 August 2019 16:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/PMK.03/2019 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Bagaimana pelaku industri menyikapi hal tersebut, simak diskusi selengkapnya dengan Darodjatun Sanusi, Gabungan Pengusaha Farmasi dalam program Closing Bell CNBC Indonesia.
(hps) Next Article RI Harus Punya Kedaulatan Kesehatan, Ini Usulan DPR ke BUMN
Bagaimana pelaku industri menyikapi hal tersebut, simak diskusi selengkapnya dengan Darodjatun Sanusi, Gabungan Pengusaha Farmasi dalam program Closing Bell CNBC Indonesia.
(hps) Next Article RI Harus Punya Kedaulatan Kesehatan, Ini Usulan DPR ke BUMN
Most Popular