Izin Tambang KPC & Arutmin Tunggu Kabinet Baru Jokowi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 August 2019 12:28
Izin Tambang KPC & Arutmin Tunggu Kabinet Baru Jokowi
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai induk usaha dari dua perusahaan tambang, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait konversi pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"[Soal izin] menunggu kabinet baru, perbincangan diperkirakan belum official sampai kabinet baru [Oktober 2019]," kata Direktur BUMI Andrew C. Beckham, usai paparan publik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/8/2019).

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya berharap bisa mendapatkan perpanjangan izin tersebut.

"...bahwa BUMI berkontribusi besar ke pemerintah baik untuk royalti, pajak, dan supply ke PLN. Kalau ditambahkan US$ 1,3-1,4 miliar ke pemerintah," tegasnya.



LANJUT KE HALAMAN 2>>

Dua perusahaan tambang batu bara milik BUMI tersebut adalah pemegang PKP2B yang akan habis masa berlakunya.

Kontrak Arutmin akan berakhir pada 2020, sementara KPC selesai pada 2021.
Direktur Independen BUMI Dileep Srivastava sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak ingin memberi pernyataan yang mendahului.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah on Coal Contract of Work [CCow atau PKP2B] conversion to IUPK," tegas Dileep."Sebelum ada kejelasan, kami tidak berspekulasi," katanya. "Let wait and see [kita tunggu saja]."

Laporan keuangan BUMI per Maret 2019, mengungkapkan, bahwa BUMI menguasai saham Arutmin sebesar 70% secara langsung, dan 20% secara tak langsung lewat PT Green Resources.

BUMI punya 99,50% saham Green.
BUMI juga memegang 25% saham langsung KPC dan 26% secara tak langsung lewat PT Sitrade Coal. BUMI memiliki 99,99% saham Sitrade.

Masih dari data laporan keuangan, pada 2 November 1981, Arutmin meneken PKP2B dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang dulunya bernama Perusahaan Negara Tambang Batubara.

PKP2B itu untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi cadangan batu bara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, sedangkan KPC diteken dengan PTBA pada 1982.

Kini, para pemegang PKP2B memang tengah harap-harap seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular