
Jika AirAsia Tak Serius Tambah Saham Publik, Ini Sanksinya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 August 2019 18:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta keseriusan PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP) untuk memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik (free float). Paska back door listing, jumlah saham AirAsia yang beredar masih belum memenuhi syarat minimum ke angka 7,5%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menyatakan saat ini bursa sudah memberlakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) untuk saham ini. Ini artinya, bursa sudah menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan ini dalam menjadi peusahaan publik.
"Kita suspen kan karena kita sudah tak memberikan perpanjangan waktu lagi. Once sudah masuk dalam kriteria suspen ya kita suspen," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia menjelaskan, Jumat (2/8/2019) merupakan batas waktu yang diberikan bursa kepada perusahaan penerbangan milik negeri Jiran ini. Hal ini ditandai dengan melayangkan surat peringatan ketiga dan pengenaan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Plus, suspensi yang diberlakukan mulai pada perdagangan pagi ini Senin (5/8/2019).
Berapa lama suspensi ini juga akan bergantung pada rencana perusahaan untuk memenuhi jumlah saham free float ini.
"Makanya nanti kita akan panggil, kapannya nanti menyesuaikan dengan waktu manajemen perusahaan. Kalau bursa sih maunya secepatnya," kata dia.
Data terakhir di BEI mencatat saham AirAsia yang dimiliki publik hanya 1,59% jumlah saham yang beredar di publik (floating share). Komposisi kepemilikan sahamnya, AirAsia Investment Ltd menggenggam 49,25% saham. Sedangkan, PT Fersindo Nusaperkasa memiliki porsi kepemilikan sebesar 49,16%.
Dalam aturan free float diatur otoritas bursa, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Aturan ini bertujuan agar saham yang beredar di pasar memiliki kekuatan untuk menetukan indeks, menciptakan fairness dan memberikan gambaran yang riil atas nilai saham yang didapat investor dengan mengecualikan pengendali.
(hps/hps) Next Article Bos Besar AirAsia Resign, Kenapa?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menyatakan saat ini bursa sudah memberlakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) untuk saham ini. Ini artinya, bursa sudah menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan ini dalam menjadi peusahaan publik.
"Kita suspen kan karena kita sudah tak memberikan perpanjangan waktu lagi. Once sudah masuk dalam kriteria suspen ya kita suspen," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia menjelaskan, Jumat (2/8/2019) merupakan batas waktu yang diberikan bursa kepada perusahaan penerbangan milik negeri Jiran ini. Hal ini ditandai dengan melayangkan surat peringatan ketiga dan pengenaan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Plus, suspensi yang diberlakukan mulai pada perdagangan pagi ini Senin (5/8/2019).
"Makanya nanti kita akan panggil, kapannya nanti menyesuaikan dengan waktu manajemen perusahaan. Kalau bursa sih maunya secepatnya," kata dia.
Data terakhir di BEI mencatat saham AirAsia yang dimiliki publik hanya 1,59% jumlah saham yang beredar di publik (floating share). Komposisi kepemilikan sahamnya, AirAsia Investment Ltd menggenggam 49,25% saham. Sedangkan, PT Fersindo Nusaperkasa memiliki porsi kepemilikan sebesar 49,16%.
Dalam aturan free float diatur otoritas bursa, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Aturan ini bertujuan agar saham yang beredar di pasar memiliki kekuatan untuk menetukan indeks, menciptakan fairness dan memberikan gambaran yang riil atas nilai saham yang didapat investor dengan mengecualikan pengendali.
(hps/hps) Next Article Bos Besar AirAsia Resign, Kenapa?
Most Popular