Listrik Belum Stabil, Layanan Pengaduan OJK Kembali Normal

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 August 2019 16:26
Gangguan ini menyebabkan aliran listrik ke barat dari timur terhambat dan dikuti gangguan di pembangkit sisi tengah dan Jawa Barat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan memastikan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kontak OJK 157 sudah bisa kembali diakses publik setelah mengalami gangguan paska pemadaman listrik Minggu kemarin (4/8/2019).

Dalam pengumumannya, Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, sistem layanan konsumen tersebut sudah beroperasi normal.

"Dengan ini, pengumuman sebelumnya terkait gangguan layanan, kami cabut," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).


Sebelumnya, OJK menyampaikan, pemadaman listrik berdampak pada terganggunya jaringan telekomunikasi yang menyebabkan Sistem Layanan Konsumen OJK tidak bisa diakses publik karena pemadaman listrik yang lebih dari 6 jam.

Seperti dijelaskan PT PLN (Persero), pemadaman yang terjadi di sebagian besar wilayah Jawa tersebut akibat gangguan pada transmisi Ungaran dan Pemalang pada pukul 14.45 WIB. Gangguan ini menyebabkan aliran listrik ke barat dari timur terhambat dan dikuti gangguan di pembangkit sisi tengah dan Jawa Barat.


Meski demikian, lanjut OJK, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, penjelasan maupun menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat [email protected], Whatsapp pada nomor 081157157157.

Selain itu, melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat, 10530.
(hps/hps) Next Article Dampak Listrik Padam, Layanan OJK Tak Bisa Diakses Publik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular