Bank Danamon akan Genapi Minimal Saham Publik 7,5%

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2019 18:59
Saat ini pihak perusahaan tengah berkomunikasi dengan pihak pemegang saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memenuhi aturan ini.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Danamon Tbk (BDMN) akan segera memenuhi aturan jumlah saham beredar (free float) sebagai perusahaan publik. Saat ini pihak perusahaan tengah berkomunikasi dengan pihak pemegang saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memenuhi aturan ini.

Direktur Keuangan Danamon Satinder Ahluwaliya mengatakan saat ini belum dipastikan jalan apa yang akan dilakukan perusahaan dalam pemenuhan kewajibannya ini. Diakuinya terdapat beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan.

"Ada rencana kita sudah mulai bahas dengan BEI dan MUFG sebagai pemegang saham. Jadi kita akan ikuti arahan saja nanti," kata Satinder di Menara Danamon, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Adapun saat ini jumlah saat beredar perusahaan hanya sebanyak 576,69 juta saham atau 5,90% saja. Sedangkan dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Terdilusinya kepemilikan publik ini terjadi setelah rentetan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan beberapa waktu lalu. Perusahaan ini dicaplok kepemilikannya oleh MUFG Bank, Ltd yang saat ini menjadi pemegang saham mayoritas.

Karena adanya akuisisi ini perusahaan akhirnya merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan yang saham mayoritasnya juga dimiliki oleh perusahaan asal Jepang ini.

Perlu diketahui, saham BDMN pada Juni lalu didepak dari daftar Index MSCI Asia Pasific karena tak memenuhi jumlah free float saham.

Adapun bursa sebenarnya menindak tegas kepada emiten-emiten yang tak memenuhi aturan ini. Beberapa sanksi yang dikenakan jika tak patuh seperti denda sebesar Rp 50 juta serta sanksi administratif bagi emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float.

BEI juga bisa melakukan forced delisting bagi emiten yang belum memenuhi free float dalam kurun waktu tertentu.
(hps/hps) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular