SCBD Mau Delisting, BEI Ajak Direksi Emiten Ketemuan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 July 2019 11:15
Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pertemuan dengan direksi PT Danayasa Arthatama Tbk.
Foto: Doc.Kawasan SCBD
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pertemuan dengan direksi PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), perusahaan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), pada Jumat ini (19/7/2019).

Otoritas bursa akan melakukan dengar pendapat dengan manajemen perusahaan yang sahamnya juga dimiliki oleh pengusaha Tomy Winata ini. Emiten dengan kode saham SCBD ini berencana akan go private atau tak lagi menjadi perusahaan publik di BEI.

SCBD menjadi perusahaan publik dengan melepas 100 juta sahamnya ke publik pada 19 April 2002 silam di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia, setelah BES digabung dengan Bursa Efek Jakarta).

"Hari ini kami hearing [dengar pendapat] dengan direksi perseroan untuk menjelaskan hal tersebut," ungkap Nyoman, Jumat (19/7/2019) di Jakarta.

Sebelumnya, merespons rencana perseroan menghapuskan pencatatan saham, BEI menghentikan sementara perdagangan saham SCBD untuk seluruh pasar sejak Rabu, 17 Juli 2019.

Oleh karena itu, BEI juga akan mewajibkan SCBD melakukan pembelian kembali atas saham yang beredar di publik (tender offer) sebelum menghapuskan perdagangan sahamnya (delisting) dari bursa.

"Perseroan menginformasikan rencana voluntary delisting [keluar sukarela]. Kami akan melakukan hearing di minggu ini untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pelaksanaan akan merujuk peraturan mengenai Delisting-Relisting. Ada kewajiban untuk membeli saham kembali," kata Yetna.

Danayasa Arthatama saat ini mengelola area seluas sekitar 45 hektare yang merupakan pusat bisnis premium dengan gedung perkantoran, hunian eksklusif, pusat perbelanjaan modern, dan hotel bintang lima, yang didukung dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi.

Mengacu data laporan keuangan Maret 2019, saham perseroan dipegang mayoritas atau 82,41% oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), PT Kresna Aji Sembada sebesar 8,86%, Tomy Winata (komisaris utama) 0,00% (2.000 saham), dan investor publik 8,58%.

Adapun saham dari Jakarta International Hotels sebesar 40,02% dipegang oleh Kresna Aji Sembada dan Tomy Winata 13,15%.


Simak ulasan saham delisting.


(tas) Next Article Emiten Pengelola Kawasan SCBD Resmi Delisting, Sayonara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular