Mau Delisting, Saham SCBD Disuspensi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 July 2019 11:33
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan saham PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), mulai perdagangan sesi I hari ini.
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan saham PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), mulai perdagangan sesi I hari ini. Suspensi ini menindaklanjuti rencana perusahaan untuk menghapuskan pencatatan sahamnya di bursa alias go provate.

Berdasarkan surat yang dirilis bursa, penghentian perdagangan ini berlaku untuk seluruh pasar mulai hari ini 17 Juli 2019.

Bursa telah menerima rencana perusahaan untuk melakukan delisting pada 8 Juli 2019 lalu dan menindaklanjuti dengan mensuspensi perdagangan saham perusahaan.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Danayasa Arthatama Tbk," kata Vera Florida, Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI dalam suratnya, Rabu (17/7/2019).

Danayasa Arthatama merupakan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD) yang mengelola aea seluas ± 45 hektar yang merupakan pusat bisnis premium dengan gedung perkantoran, hunian eksklusif, pusat perbelanjaan modern, dan hotel bintang lima, yang didukung dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi.

Perusahaan ini menjadi perusahaan publik dengan melepas 100 juta sahamnya ke publik pada 19 April 2002.
(wed/wed) Next Article SCBD Mau Delisting, BEI Ajak Direksi Emiten Ketemuan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular