Jokowi Rilis Diskon Pajak, Saham Kawasan Industri Melesat!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
09 July 2019 12:55
Tiga saham melesat naik di atas 4% setelah pemerintah mengumumkan
Foto: Kawasan Industri Jababeka (dok. jababeka.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten pengelola kawasan industri melesat pada perdagangan sesi I, Selasa ini (9/7/2019). Tiga saham melesat naik di atas 4% setelah pemerintah mengumumkan "super insentif" pajak untuk industri strategis.

Harga saham PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) naik 6% ke level harga Rp 795/saham. Volume perdagangan mencapai 29 juta saham senilai Rp 22 miliar.

Lalu saham PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) juga tercatat naik 4,35% ke level Rp 336/saham. Volume perdagangan mencapai 49 juta saham senilai Rp 16 miliar.

Adapun saham PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) juga ikut melesat hingga 4,35% ke level Rp 288/saham dengan volume transaksi mencapai 23,28 juta saham senilai Rp 6,53 miliar.

Hanya saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang tak bergerak hari ini lantaran saham KIJA sedang terkena sanksi suspensi atau penghentian perdagangan sementara karena ada potensi default atau gagal bayar surat utang.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019. Ini merupakan aturan 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100%.

PP ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan.


Poin baru dalam aturan ini adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu, demikian dikutip CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019) dalam aturan itu.

Pasal 29A PP ini menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu yakni pertama, padat karya, kedua, tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

WP dalam kategori ini dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada WP pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, WP itiu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.


"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry," bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.

Kepada WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

PP ini diprediksi akan menjadi daya tarik para pemodal atau pengusaha lokal untuk melakukan investasi. Tentunya ini akan menjadi pemicu peningkatan permintaan lahan industri.

Di beberapa grup investasi saham yang juga berisi para analis pasar modal, kebijakan ini dinilai akan menjadi daya tarik untuk saham-saham pengelola kawasan industri.




(hps/tas) Next Article Pajak Kamu Mau Dibebaskan Sri Mulyani? Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular