
LIVE NOW! Kejar Setoran, Relaksasi Pajak Siap Ditebar
Redaksi, CNBC Indonesia
09 July 2019 09:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% untuk merangsang investasi masuk ke Indonesia dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, sehingga nantinya dapat meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan (CAD).
Relaksasi pajak guna menggenjot penerimaan negara terus dilakukan. Awal tahun, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga berencana merevisi peraturan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk wisatawan mancanegara (wisman) guna meningkatkan minat wisman berbelanja di Indonesia.
Apa saja relaksasi dalam rencana pemerintah?
Simak pembahasannya bersama Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Simak LIVE STREAMING:
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Konkret! Sri Mulyani Perluas Bebas PPN untuk Ekspor Jasa
Relaksasi pajak guna menggenjot penerimaan negara terus dilakukan. Awal tahun, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga berencana merevisi peraturan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk wisatawan mancanegara (wisman) guna meningkatkan minat wisman berbelanja di Indonesia.
Apa saja relaksasi dalam rencana pemerintah?
Simak LIVE STREAMING:
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Konkret! Sri Mulyani Perluas Bebas PPN untuk Ekspor Jasa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular