Setelah 24 Tahun, Jokowi Cabut PP Pemeriksaan Pasar Modal

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 July 2019 09:44
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 42/2019 yang diteken Jokowi pada 18 Juni lalu,
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut aturan tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku pasar.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 42/2019 yang diteken Jokowi pada 18 Juni lalu, sekaligus mencabut PP 46/1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal.

"Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal," tulis beleid atuan tersebut dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/7/2019).

Pasal 2 PP 42/2019 ini menyebutkan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, seperti dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal sendiri sudah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 36/2018.

Begini Proyeksi IHSG Semester II-2019
[Gambas:Video CNBC]
(hps) Next Article Jokowi: 2020 Momentum Sikat Manipulator Pasar Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular