
Lapkeu 2018 Tak Disetor, Apexindo Kena Denda & Disuspen BEI
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
01 July 2019 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan minyak dan gas bumi, PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) merupakan salah satu emiten yang dihentikan perdagangannya sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (1/7/2019).
BEI mensuspensi perdagangan emiten APEX dikarenakan meski sudah memasuki kuartal II-2019 perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan (lapkeu) tahunan 2018.
Tidak hanya menghentikan perdagangan sementara, bursa juga memberikan denda tambahan Rp 150 juta. Sebelumnya, perusahaan juga telah dikenakan denda dengan nilai yang sama di bulan Mei.
Meski belum menyerahkan laporan keuangan, perusahaan sudah mengirimkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan salah satu satu agendanya adalah persetujuan dan pengesahan lapkeu 2018.
Sebagai informasi, pada awal tahun APEX sempat digugat oleh kreditornya, PT Harco, terkait keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar.
Perusahaan pun menjalani sidang Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) pada 26 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, pada 24 Mei 2019 telah disahkan putusan perjanjian perdamaian yang telah mendapat persetujuan pada rapat kreditor.
Proposal perjanjian kerjasama yang diajukan diantaranya mencakup:
Padahal pada 9 bulan pertama tahun lalu, pendapatan perusahaan tumbuh 56,28% secara tahunan menjadi US$ 68,93 juta.
Sementara itu, kondisi kinerja keuangan perusahaan yang cukup memprihatinkan adalah APEX tercatat memiliki nilai buku ekuitas negatif sebesar Rp US$ 81,66 juta. Ini berarti jumlah utang perusahaan melebihi total aset yang dimiliki, sehingga ada kemungkinan perusahaan gagal membayar kewajibannya.
Total utang perusahaan pada kuartal III-2018 tercatat sebesar US$ 650,48 juta, sedangkan jumlah aset APEX hanya mencapai US$ 568,82 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Apexindo Dapat Kontrak Pertamina Rp 1,2 T, Ngebor Mahakam!
BEI mensuspensi perdagangan emiten APEX dikarenakan meski sudah memasuki kuartal II-2019 perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan (lapkeu) tahunan 2018.
Tidak hanya menghentikan perdagangan sementara, bursa juga memberikan denda tambahan Rp 150 juta. Sebelumnya, perusahaan juga telah dikenakan denda dengan nilai yang sama di bulan Mei.
Sebagai informasi, pada awal tahun APEX sempat digugat oleh kreditornya, PT Harco, terkait keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar.
Perusahaan pun menjalani sidang Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) pada 26 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, pada 24 Mei 2019 telah disahkan putusan perjanjian perdamaian yang telah mendapat persetujuan pada rapat kreditor.
Proposal perjanjian kerjasama yang diajukan diantaranya mencakup:
- Utang sindikasi dalam negeri dengan total nominal US$ 95,1 juta akan dilunasi maksimal 15-20 tahun sejak tanggal efektif;
- Utang sindikasi luar negeri dengan fasilitas pinjaman US$ 35 juta disepakati jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal efektif
- Obligasi Wajib Konversi (OWK) wajib dikonversikan menjadi saham biasa dalam jangka waktu 5 tahun untuk trance 1 (US$ 155 juta), dan 30 tahun untuk tranche 2 (US$ 70,84 juta);
- Pelunasan utang kreditor konkuren (kreditor utang usaha) akan dilunasi dengan angsuran antara 6 bulan sampai dengan 20 tahun tergantung kategori vendor.
Padahal pada 9 bulan pertama tahun lalu, pendapatan perusahaan tumbuh 56,28% secara tahunan menjadi US$ 68,93 juta.
Sementara itu, kondisi kinerja keuangan perusahaan yang cukup memprihatinkan adalah APEX tercatat memiliki nilai buku ekuitas negatif sebesar Rp US$ 81,66 juta. Ini berarti jumlah utang perusahaan melebihi total aset yang dimiliki, sehingga ada kemungkinan perusahaan gagal membayar kewajibannya.
Total utang perusahaan pada kuartal III-2018 tercatat sebesar US$ 650,48 juta, sedangkan jumlah aset APEX hanya mencapai US$ 568,82 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Apexindo Dapat Kontrak Pertamina Rp 1,2 T, Ngebor Mahakam!
Most Popular