
Diminta Restatement, Bursa Belum Suspen Saham Garuda
Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 June 2019 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai saat ini belum perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Simpulan ini diperoleh karena bursa telah mengenakan sanksi kepada perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna mengatakan perusahaan telah dikenakan sanksi untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan 2018 dan interim Maret 2019. Permintaan dinilai sudah jelas dan mengikat bagi perusahaan.
"Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan (Garuda Indonesia) pada saat ini," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Untuk itu, saat ini bursa ajan terus memantau pergerakan harga saham serta keterbukaan informasi perusahaan dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hari ini harga saham perusahaan penerbangan pelat merah ini terkoreksi 7,58% ke Rp 366/saham.
Koreksi ini menyusul keputusan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyajian laporan keuangan GIAA untuk tahun buku 2018 tak sesuai dengan standar seharusnya.
Salah satu sanksi yang dikenakan kepada emiten ini adalah perusahaan wajib melakukan restatement untuk laporan keuangan 2018 dan interim Maret 2019 selambatnya dua minggu dan empat minggu sejak masing-masing regulator ini mengeluarkan keputusannya.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna mengatakan perusahaan telah dikenakan sanksi untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan 2018 dan interim Maret 2019. Permintaan dinilai sudah jelas dan mengikat bagi perusahaan.
"Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan (Garuda Indonesia) pada saat ini," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Hari ini harga saham perusahaan penerbangan pelat merah ini terkoreksi 7,58% ke Rp 366/saham.
Koreksi ini menyusul keputusan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa penyajian laporan keuangan GIAA untuk tahun buku 2018 tak sesuai dengan standar seharusnya.
Salah satu sanksi yang dikenakan kepada emiten ini adalah perusahaan wajib melakukan restatement untuk laporan keuangan 2018 dan interim Maret 2019 selambatnya dua minggu dan empat minggu sejak masing-masing regulator ini mengeluarkan keputusannya.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini
Most Popular