Video Breaking News

OJK : Ada 2 Pelanggaran Utama Dalam LKT Garuda

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 June 2019 16:28
Jakarta, CNBC Indonesia-  Kemenkeu bersama OJK menyampaikan pernyataan terkait laporan keuangan tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk tahun 2018. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi menjelaskan ada 2 fakta yang diperoleh dari pemantauan dan pengolahan LKT GIAA, yaitu adanya pelanggaran terhadap pengakuan pendapatan terkait kerjasama GIAA dengan Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta yang berdampak pada laporan laba rugi laba perseroan.

OJK juga menilai GIIA telah melanggar peraturan OJK No. 29 tahun 2016 karena tidak memberi alasan dan penjelasan mengenai LKT 2018 yang tidak ditanda tangani oleh 2 komisaris Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Untuk pelanggaran ini, OJK memberikan sanksi administrasi kepada garuda sebesar Rp 100 juta.

Selengkapnya saksikan pernyataan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmidalam Breaking News, CNBC Indonesia (Jumat, 28/06/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...