
BI Turunkan Biaya Transfer Kliring, Pendapatan Bank Berkurang
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
25 June 2019 17:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui Peraturan BI No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019. Salah satu penyempurnaannya ialah mengubah pricing SKNBI menjadi lebih murah.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan menyatakan penurunan biaya transfer SKNBI, terutama layanan transfer dana berpotensi mengurangi margin bank umum.
"Dengan penurunan ini sebenarnya akan kurangi margin bank. Tapi kita juga turunkan [biaya transfer] dari BI ke banknya dari Rp 1.000 ke Rp 600," kata Erry dalam saat Media Briefing Penyempurnaan Layanan Sistem Kliring Nasional BI, Selasa (25/6/2019).
BI menetapkan kebijakan pricing yang bertujuan meningkatkan efisiensi harga, menjangkau segmen Nasabah yang lebih luas (financial inclusion), dan mendorong penggunaan Transfer Dana perbankan. Biaya transfer dana dari BI ke bank tadinya Rp 1.000 menjadi Rp 600.
Kemudian layanan transfer dana dari bank ke nasabah dengan komponen biaya Data Keuangan Elektronik (DKE) maksimal Rp 5.000 berubah menjadi maksimal Rp 3.500.
"Ke depan kita akan mengurangi biaya ini untuk layanan trasfer dana dari BI ke bank tadinya Rp 1000 menjadi Rp 600. Kemudian, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5000 nanti ke depan maksimal Rp 3500," tambah Ery.
Mengenai potensi fee base income (FBI) yang tergerus akibat penurunan biaya ini, Erry menambahkan tergantung strategi bank secara umum.
Pasalnya, sejauh ini pun ada bank yang membuat layanan transfer layanan gratis alias tanpa biaya.
"Kita tidak pernah atur gratis tapi ada beberapa bank yang gratis. Kalau gratis apakah itu rugi? tentu bank punya hitung-hitungannya. Kita sudah dialog dengan perbankan juga," tuturnya.
Bank Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap jenis transaksi SKNBI yang memiliki potensi besar baik dari segi volume atau transaksi. Melalui PBI No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019, BI mengubah waktu setelmen dan capping transaksi dari layanan transfer dana dan layanan
pembayaran reguler.
Menurut data BI jenis transaksi transfer dana di tahun 2018 sebesar Rp 2.739 triliun dengan frekuensi 118,36 juta. Sementara, untuk pembayaran reguler nominalnya Rp 1,47 triliun dengan frekuensi 156.000 di tahun 2018.
Erry menambahkan saat ini transaksi kliring banyak digunakan oleh korporasi dan individu dengan nilai transaksi harian 400 ribu transaksi, jumlahnya dua kali lipat dari transaksi RTGS.
"Nominal [kliring] sehari rata-rata Rp 8 triliun maksimal," tuturnya.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses
data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan
Penagihan Reguler.
Penyempurnaan SKNBI ini merupakan bagian dari blue print visi sistem pembayaran Indonesia 2025 yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Gubernur BI. Pokok-pokok penyempurnaan yang dilakukan akan berlaku 1 September mendatang.
(roy/roy) Next Article Kabar Baik! Biaya Transfer ke Nasabah Dipangkas Jadi Rp 3.500
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan menyatakan penurunan biaya transfer SKNBI, terutama layanan transfer dana berpotensi mengurangi margin bank umum.
"Dengan penurunan ini sebenarnya akan kurangi margin bank. Tapi kita juga turunkan [biaya transfer] dari BI ke banknya dari Rp 1.000 ke Rp 600," kata Erry dalam saat Media Briefing Penyempurnaan Layanan Sistem Kliring Nasional BI, Selasa (25/6/2019).
Kemudian layanan transfer dana dari bank ke nasabah dengan komponen biaya Data Keuangan Elektronik (DKE) maksimal Rp 5.000 berubah menjadi maksimal Rp 3.500.
"Ke depan kita akan mengurangi biaya ini untuk layanan trasfer dana dari BI ke bank tadinya Rp 1000 menjadi Rp 600. Kemudian, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5000 nanti ke depan maksimal Rp 3500," tambah Ery.
Mengenai potensi fee base income (FBI) yang tergerus akibat penurunan biaya ini, Erry menambahkan tergantung strategi bank secara umum.
Pasalnya, sejauh ini pun ada bank yang membuat layanan transfer layanan gratis alias tanpa biaya.
"Kita tidak pernah atur gratis tapi ada beberapa bank yang gratis. Kalau gratis apakah itu rugi? tentu bank punya hitung-hitungannya. Kita sudah dialog dengan perbankan juga," tuturnya.
Bank Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap jenis transaksi SKNBI yang memiliki potensi besar baik dari segi volume atau transaksi. Melalui PBI No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019, BI mengubah waktu setelmen dan capping transaksi dari layanan transfer dana dan layanan
pembayaran reguler.
Menurut data BI jenis transaksi transfer dana di tahun 2018 sebesar Rp 2.739 triliun dengan frekuensi 118,36 juta. Sementara, untuk pembayaran reguler nominalnya Rp 1,47 triliun dengan frekuensi 156.000 di tahun 2018.
Erry menambahkan saat ini transaksi kliring banyak digunakan oleh korporasi dan individu dengan nilai transaksi harian 400 ribu transaksi, jumlahnya dua kali lipat dari transaksi RTGS.
"Nominal [kliring] sehari rata-rata Rp 8 triliun maksimal," tuturnya.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses
data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan
Penagihan Reguler.
Penyempurnaan SKNBI ini merupakan bagian dari blue print visi sistem pembayaran Indonesia 2025 yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Gubernur BI. Pokok-pokok penyempurnaan yang dilakukan akan berlaku 1 September mendatang.
(roy/roy) Next Article Kabar Baik! Biaya Transfer ke Nasabah Dipangkas Jadi Rp 3.500
Most Popular