
Tips Investasi Saham
Simak! Cara Memilih Broker 'Yang Pas' Untuk Investasi Saham
Yazid Muamar, CNBC Indonesia
13 June 2019 14:47

Sebelum memilih perusahaan sekuritas (securities) untuk berinvestasi saham, ada baiknya menyimak tips berikut ini agar investasi dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai dengan rencana investasi.
1. Pastikan Legalitas dan Keuangan Perusahaan Sekuritas Aman
Untuk memilih sebuah sekuritas, pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Cari tahu tentang latar belakang, pemegang saham, dan manajemen perusahaan dari kedua situs otoritas tersebut.
Modal dan kesehatan keuangannya perlu diperhatikan. BEI mempunyai peraturan yang cukup ketat mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dimiliki perusahaan sekuritas. MKBD adalah modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sekuritas yang dikurangi komponen-komponen kewajiban.
Selain itu, coba cari cerita lain tentang sepak terjang perusahaan di pasar modal, terkait dengan pernah-tidaknya terkena kasus besar, atau bahkan penipuan yang pernah terjadi, sehingga nantinya tidak akan kaget. Sesuaikan dengan profil Anda.
Setidaknya ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai Anggota Bursa (ikut memiliki saham dari BEI), ada yang broker murni asing, patungan, anak usaha BUMN, dan lokal.
2. Kemudahan dalam Membuka Rekening Efek sebagai Nasabah
Saat ini BEI sedang mengusahakan agar pembukaan rekening efek bagi calon investor saham dapat diselesaikan dalam satu hari saja.
OJK dan BEI telah membolehkan tanda tangan elektronik dalam rangka know your customer (KYC) menggantikan tanda tangan basah. Peraturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peraturan tersebut memungkinkan calon investor tidak perlu mengisi formulir pembukaan rekening (FPR) dan Rekening Dana Investor (RDI) secara manual. Nah, jika perusahaan sekuritas telah mampu menerapkan layanan jasa tersebut tentu akan sangat memudahkan calon investor berinvestasi.
Layanan yang juga patut diperhatikan adalah online trading mengingat saat ini teknologi sudah merambah kehidupan sehingga jual-beli saham sudah bisa lewat klik saja di ponsel. Layanan online trading juga bisa jadi pertimbangan bagi investor jika ingin fleksibel dalam jual-beli saham.
3. Perhatikan Biaya Transaksi (Beli-Jual)
Pendapatan utama sebuah sekuritas tentunya dari transaksi saham yang dilakukan nasabah, perusahaan akan mengenakan biaya transaksi (fee), baik saat beli dan jual. Semakin banyak investor trading, makin cuan juga perusahaan sekuritas dari fee yang diterima.
Saat ini, fee beli-jual sekuritas berkisar dari 0,15%-0,25% hingga 0,25%-0,35%. Sebagai contoh, fee beli 0,15% dibebankan dari nilai saham yang dibeli, dan 0,25% dari nilai saham yang dijual.
Sebagai simulasi, jika transaksi Anda adalah Rp 10 juta, maka fee beli yang dibebankan adalah Rp 15.000, dan untuk menjual dengan besaran nilai saham yang sama maka fee jual yang dibebankan adalah Rp 25.000. Perhatikan juga apakah sekuritas memiliki batas minimal fee yang dibebankan ke nasabah.
Ada beberapa sekuritas yang membebankan biaya data pasar (market info) secara bulanan sebesar Rp 30.000-Rp 50.000 per bulan. Biaya tersebut bisa saja dihilangkan jika nilai perdagangan nasabah mencapai angka tertentu.
Biasanya, perusahaan sekuritas asing, memiliki fee yang lebih tinggi dibanding broker lokal.
4. Setoran Awal
Masing-masing sekuritas memiliki kebijakan sendiri mengenai setoran awal yang harus disetorkan nasabah setelah rekening efek sudah jadi. Ada yang mensyaratkan Rp 10 juta hingga ada pula yang di bawah Rp 500.000 sudah bisa buka rekening.
Sebagai catatan, calon Investor menyetorkan dananya ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor itu sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.
LANJUT KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>
(yam/tas)
![]() |
1. Pastikan Legalitas dan Keuangan Perusahaan Sekuritas Aman
Untuk memilih sebuah sekuritas, pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Cari tahu tentang latar belakang, pemegang saham, dan manajemen perusahaan dari kedua situs otoritas tersebut.
Modal dan kesehatan keuangannya perlu diperhatikan. BEI mempunyai peraturan yang cukup ketat mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dimiliki perusahaan sekuritas. MKBD adalah modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sekuritas yang dikurangi komponen-komponen kewajiban.
Setidaknya ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai Anggota Bursa (ikut memiliki saham dari BEI), ada yang broker murni asing, patungan, anak usaha BUMN, dan lokal.
2. Kemudahan dalam Membuka Rekening Efek sebagai Nasabah
Saat ini BEI sedang mengusahakan agar pembukaan rekening efek bagi calon investor saham dapat diselesaikan dalam satu hari saja.
OJK dan BEI telah membolehkan tanda tangan elektronik dalam rangka know your customer (KYC) menggantikan tanda tangan basah. Peraturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peraturan tersebut memungkinkan calon investor tidak perlu mengisi formulir pembukaan rekening (FPR) dan Rekening Dana Investor (RDI) secara manual. Nah, jika perusahaan sekuritas telah mampu menerapkan layanan jasa tersebut tentu akan sangat memudahkan calon investor berinvestasi.
Layanan yang juga patut diperhatikan adalah online trading mengingat saat ini teknologi sudah merambah kehidupan sehingga jual-beli saham sudah bisa lewat klik saja di ponsel. Layanan online trading juga bisa jadi pertimbangan bagi investor jika ingin fleksibel dalam jual-beli saham.
3. Perhatikan Biaya Transaksi (Beli-Jual)
Pendapatan utama sebuah sekuritas tentunya dari transaksi saham yang dilakukan nasabah, perusahaan akan mengenakan biaya transaksi (fee), baik saat beli dan jual. Semakin banyak investor trading, makin cuan juga perusahaan sekuritas dari fee yang diterima.
Saat ini, fee beli-jual sekuritas berkisar dari 0,15%-0,25% hingga 0,25%-0,35%. Sebagai contoh, fee beli 0,15% dibebankan dari nilai saham yang dibeli, dan 0,25% dari nilai saham yang dijual.
Sebagai simulasi, jika transaksi Anda adalah Rp 10 juta, maka fee beli yang dibebankan adalah Rp 15.000, dan untuk menjual dengan besaran nilai saham yang sama maka fee jual yang dibebankan adalah Rp 25.000. Perhatikan juga apakah sekuritas memiliki batas minimal fee yang dibebankan ke nasabah.
Ada beberapa sekuritas yang membebankan biaya data pasar (market info) secara bulanan sebesar Rp 30.000-Rp 50.000 per bulan. Biaya tersebut bisa saja dihilangkan jika nilai perdagangan nasabah mencapai angka tertentu.
Biasanya, perusahaan sekuritas asing, memiliki fee yang lebih tinggi dibanding broker lokal.
4. Setoran Awal
Masing-masing sekuritas memiliki kebijakan sendiri mengenai setoran awal yang harus disetorkan nasabah setelah rekening efek sudah jadi. Ada yang mensyaratkan Rp 10 juta hingga ada pula yang di bawah Rp 500.000 sudah bisa buka rekening.
Sebagai catatan, calon Investor menyetorkan dananya ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor itu sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.
LANJUT KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>
(yam/tas)
Pages
Most Popular