Tips Investasi Saham

Mau Tahu Cara Investasi Saham? Simak Tahapannya

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
12 June 2019 16:24
Tahapan-Tahapan Menjadi Investor Saham
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dijadikan sarana investasi dalam jangka panjang. Berinvestasi saham pada hari ini bisa dikatakan mudah.

Hampir sama dengan membuka rekening di sebuah bank, menurut panduan Yuk Nabung Saham yang dibuat Bursa Efek Indonesia, terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk menjadi investor saham:

Sumber: Yuk Nabung Saham

1. Siapkan Dokumen Pendukung. Pertama-tama siapkan copy dokumen pribadi sebagai pendukung formulir pendaftaran sebelum berinvestasi, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan nomer rekening), serta materai Rp 6.000 minimal 2 buah.

2. Isi Formulir di Salah Satu Perusahaan Sekuritas. Setelah copy dokumen lengkap, calon investor tidak dapat serta merta mendaftar dan bertransaksi di BEI, akan tetapi harus melalui perantara (broker) atau perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen asli tersebut di atas untuk mendaftar sebagai nasabahnya.

Ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, calon investor akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening (Opening Account) & formulir Rekening Dana Investor (RDI) dari salah satu Bank yang berkerjasama.

Setelah dokumen dan formulir diisi lengkap, perusahaan sekuritas harus melakukan proses penelaahan calon investor atau proses know your customer (KYC).

Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi jual beli saham (jika terdapat fasilitas online trading). 

Nasabah baru tersebut juga akan mendapat nomor Single Investor Identification (SID) berupa kartu dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang disalurkan melalui perusahaan sekuritas.

3. Setor Dana. Pihak Sekuritas akan menginformasikan nomor rekening bank kepada calon investor sebagai saldo awal bertransaksi saham. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki kebijakannya sendiri mengenai nilai deposit yang harus disetorkan. 

Calon Investor menyetorkan dana ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.

4. Siap Berinvestasi. Setelah ketiga tahapan dilalui, investor dapat memilih 634 perusahaan terdaftar (emiten) yang masuk dalam konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Perlu diketahui bahwa tidak semua saham yang diperdagangkan memiliki likuiditas volume yang memadai alias sahamnya mudah untuk diperjualbelikan. 

Investor dapat menggunakan indeks yang dibuat Otoritas Bursa maupun pihak lainnya sebagai alat bantu dalam berinvestasi seperti kumpulan saham yang terdapat dalam indeks LQ45, IDX30, IDX80, Jakarta Islamic Index (JII), Pefindo25, MNC36 serta indeks-indeks lainnya.

Baca: Simak! Cara Memilih Broker 'Yang Pas' Untuk Investasi Saham

(yam/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular