Jakarta, CNBC Indonesia - Saham merupakan instrumen investasi yang sangat populer di dunia. Bahkan label orang paling kaya sedunia pernah disandang seorang investor saham asal Amerika Serikat (AS) yakni Warren Buffett.
Lalu, apa sih sebenarnya saham itu? Saham merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang pemegangnya berhak untuk mengklaim penghasilan serta kekayaan yang ada didalamnya.
Sebelum berinvestasi saham, ada baiknya mengenali keuntungan serta risiko-risikonya. Mengacu pada website IDX.co.id, terdapat dua keuntungan utama yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham.
Yang pertama adalah dividen. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan operasi bisnis perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Yang kedua adalah capital gain. Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya, seorang Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000, kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Tidak hanya memberikan keuntungan, saham juga memiliki risiko, antara lain: Capital Loss, Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Misalnya, saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harganya terus mengalami penurunan hingga Rp 1.400/saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400/saham tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600/saham.
Risiko Likuidasi, Perusahaan yang sahamnya dimiliki, kemudian dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (yang berasal dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Baca: Simak! Cara Memilih Broker 'Yang Pas' Untuk Investasi Saham
Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dijadikan sarana investasi dalam jangka panjang. Berinvestasi saham pada hari ini bisa dikatakan mudah.
Hampir sama dengan membuka rekening di sebuah bank, menurut panduan Yuk Nabung Saham yang dibuat Bursa Efek Indonesia, terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk menjadi investor saham:
 Sumber: Yuk Nabung Saham |
1. Siapkan Dokumen Pendukung. Pertama-tama siapkan copy dokumen pribadi sebagai pendukung formulir pendaftaran sebelum berinvestasi, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan nomer rekening), serta materai Rp 6.000 minimal 2 buah.
2. Isi Formulir di Salah Satu Perusahaan Sekuritas. Setelah copy dokumen lengkap, calon investor tidak dapat serta merta mendaftar dan bertransaksi di BEI, akan tetapi harus melalui perantara (broker) atau perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen asli tersebut di atas untuk mendaftar sebagai nasabahnya.
Ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, calon investor akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening (Opening Account) & formulir Rekening Dana Investor (RDI) dari salah satu Bank yang berkerjasama.
Setelah dokumen dan formulir diisi lengkap, perusahaan sekuritas harus melakukan proses penelaahan calon investor atau proses know your customer (KYC).
Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi jual beli saham (jika terdapat fasilitas online trading).
Nasabah baru tersebut juga akan mendapat nomor Single Investor Identification (SID) berupa kartu dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang disalurkan melalui perusahaan sekuritas.
3. Setor Dana. Pihak Sekuritas akan menginformasikan nomor rekening bank kepada calon investor sebagai saldo awal bertransaksi saham. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki kebijakannya sendiri mengenai nilai deposit yang harus disetorkan.
Calon Investor menyetorkan dana ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.
4. Siap Berinvestasi. Setelah ketiga tahapan dilalui, investor dapat memilih 634 perusahaan terdaftar (emiten) yang masuk dalam konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Perlu diketahui bahwa tidak semua saham yang diperdagangkan memiliki likuiditas volume yang memadai alias sahamnya mudah untuk diperjualbelikan.
Investor dapat menggunakan indeks yang dibuat Otoritas Bursa maupun pihak lainnya sebagai alat bantu dalam berinvestasi seperti kumpulan saham yang terdapat dalam indeks LQ45, IDX30, IDX80, Jakarta Islamic Index (JII), Pefindo25, MNC36 serta indeks-indeks lainnya.
Baca: Simak! Cara Memilih Broker 'Yang Pas' Untuk Investasi Saham