Digugat Peritel Ban, Ini Langkah Multistrada & Pieter Tanuri

tahir saleh, CNBC Indonesia
31 May 2019 11:51
PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) tengah menyiapkan langkah-langkah hukum.
Foto: pieter tanuri (Bali United.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi gugatan dari Tire Technology, perusahaan penjualan dan peritel ban asal Arab Saudi. Saham MASA pun tak terpengaruh karena pada Jumat ini (31/5/2019) masih naik 0,75% di level Rp 670/saham.

Tire tersebut menggugat Multistrada dan Pieter Tanuri, sang pemilik lama Multistrada sebelum sahamnya diakuisisi mayoritas oleh Michelin. Gugatan Tire dilatarbelakangi agar MASA mencabut Notification Letter tertanggal 7 April 2015 yang pernah diberikan MASA kepada Tire di kasus sebelumnya, di mana Tire menuntut ganti rugi secara material dan imaterial.

"Saat ini kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut dengan menunjuk salah satu lawyer," kata Michail Sutiono, Direktur Multistrada, dalam suratnya kepada di Bursa Efek Indonesia, Jumat (31/5/2019).


Dalam dokumen pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan bertanggal 13 Mei 2019. Pendaftaran gugatan disampaikan pada 16 Mei 2019 dan sidang pertama akan dilakukan pada 16 Juni 2019.

Multistrada ditetapkan sebagai tergugat I dan Pieter ditetapkan sebagai tergugat II. Perkara ini bernomor 299/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Menurut Tire Technology, Multistrada dan Pieter melakukan tindakan melawan hukum terhadap penggugat. Namun sayangnya tak disebutkan secara detail bentuk tindakan melawan hukum tersebut.


Adapun pokok perkara gugatan ini, yaitu:
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Notification Letter tertanggal 7 April 2015;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut :
Penggantian yang dimaksud adalah kerugian materiil sebesar US$ 1,93 juta atau setara dengan Rp 27,7 miliar (asumsi kurs Rp 14.400/US$). Adapun gugatan immateriil yakni sebesar Rp 10 miliar.


Perseteruan hukum ini bermula ketika MASA pertama kali digugat Tire di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, dengan nomor 367/Pdt.G/2015/PN Bks. Namun Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memenangkan MASA dan menolak gugatan Tire.

Tire kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, tapi dua-duanya menolak banding Tire sebagaimana tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/PDT/2016/PT.Bdg dan Keputusan Kasasi MA Nomor 1854 K/PDT/2017.

Lalu Tire mendaftarkan gugatan baru melawan MASA dan Pieter, dengan latar belakang agar MASA mencabut Notification Letter tertanggal 7 April 2015.

Sebagai informasi, salah satu produk yang dijual dan dipasarkan Tire Technology di Arab Saudi adalah merek Achiless yang merupakan ban produksi Multistrada. Saham Multistrada kini dimiliki oleh Générale des Etablissements Michelin ketika mengambilalih 80% saham perusahaan dari Pieter Tanuri dan pemegang saham pengendali perusahaan yang lain pada Januari silam dan dituntaskan pada April lalu.

Simak ulasan kinerja Multistrada kuartal I-2019.
[Gambas:Video CNBC]


(tas/hps) Next Article Incar ANTV dan TVOne, Ini Sepak Terjang Bisnis Pieter Tanuri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular