Mau Jadi Pedagang Saham? Lelang Kursi Bursa Mulai 10 Juni

tahir saleh, CNBC Indonesia
10 May 2019 14:46
Setelah sepi peminat pada lelang 2 Mei lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melelang dua kursi Anggota Bursa (AB).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sepi peminat pada lelang 2 Mei lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melelang dua kursi Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya dimiliki PT Sinergi Millenium Sekuritas dan PT Recapital Sekuritas Indonesia untuk menjadi pemegang saham Bursa.

Lelang kedua kalinya ini akan dilakukan secara terbuka pada Senin 10 Juni 2019 pukul 14.00 WIB di Gedung BEI.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan perusahaan efek atau sekuritas yang ingin mengajukan menjadi peserta lelang untuk menjadi pemegang saham BEI wajib mengajukan permohonan tertulis lebih dulu kepada Bursa.

"Permohonan tertulis diajukan paling lambat 23 Mei 2019 pukul 17.00 WIB," tulis Inarno Djajadi dalam pengumuman di laman BEI, Jumat (10/5/2019).


Pada 2 Mei lalu, lelang dua kursi pemegang saham BEI tersebut sepi peminat. "D
engan ini diumumkan bahwa pada pelelangan saham bursa tersebut tidak terjadi transaksi lelang karena tidak ada peseta lelang atas saham BEI milik Sinergi Millenium Sekuritas nomor saham 193, dan Recapital Sekuritas Indonesia nomor saham 151," tulis pengumuman BEI.

BEI menjelaskan, persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang tersebut selaras dengan ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.

Adapun, setiap peserta lelang diharuskan memenuhi persyaratan menjadi AB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Sebelumnya BEI telah mengumumkan lelang dua kursi AB milik Sinergi Millenium Sekuritas dan Recapital Sekuritas Indonesia. Lelang itu seharusnya berlangsung pada 1 Februari 2019, tapi kemudian menjadi 2 Mei dan digelar lagi 10 Juni mendatang. Kedua perusahaan itu sudah tak lagi menjadi pemegang saham BEI.

Akhir tahun 2018, BEI juga menegaskan lelang AB dilakukan karena tingkat keaktifan yang rendah dan sanksi suspensi. Lelang juga dilakukan karena adanya kursi kosong setelah otoritas mencabut keanggotaan perusahaan sekuritas.

AB merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa (menjadi pemegang saham BEI).

Sesuai aturan PP 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, disebutkan perusahaan efek hanya boleh memiliki 1 saham bursa, guna menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian bursa efek oleh satu perusahaan efek. Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.



(hps) Next Article BEI Lelang 2 Kursi Anggota Bursa, Sepi Peminat nih!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular