
Lapkeu Garuda Janggal, Kemen BUMN: Serahkan ke Regulator
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 May 2019 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara angkat suara terkait kemungkinan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali mengaudit ulang laporan keuangan untuk tahun buku 2018 yang ditolak dua komarisnya.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyebut, Kementerian BUMN siap mengikuti ketentuan regulator. "Kita serahkan ke regulator. Kita ikut saja, kan proses sudah jalan," ungkap Gatot, saat ditemui Jumat (3/5/2019), di Kementerian BUMN, Jakarta.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia pada Selasa telah memanggil manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan auditornya, Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan terkait laporan keuangan perseroan.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia menyatakan, dalam pertemuan itu bursa meminta kejelasan dan klarifikasi terkait dasar dari transaksi dalam laporan keuangan tersebut.
Seperti diketahui, ada kejanggalan dalam laporan keuangan GIAA. Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak membubuhkan tanda tangan dalam laporan tersebut.
Keduanya merupakan perwakilan dari PT Trans Airways, pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61%. Laporan itu sendiri mencatatkan laba bersih senilai US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
"Konsennya kami akan melihat nature transaksinya seperti apa, dalam artian kontraknya seperti apa, karena kalau dalam catatan laporan keuangan kami tidak sampai detail melihat perjanjiannya. yang perlu kami tahu adalah nature nya, dasarnya apa, kami melihat kontrak," ungkap Nyoman, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Otoritas Jasa Keuangan juga angkat bicara mengenai laporan keuangan Garuda. Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai self regulatory organization (SRO) untuk melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.
"Dalam hal emiten listed kita meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan verifikasi kebenaran-kebenaran ataukah perbedaan pendapat tentang laporan keuangan itu. Hasilnya nanti bisa dilaporkan ke OJK," katanya, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, Wimboh juga menyinggung soal perbedaan pandangan mengenai penerapan standar akuntansi di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. "Kebenaran itu tentunya ada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi," ujarnya.
Menurut Wimboh, OJK tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap Garuda Indonesia karena bukan lembaga jasa keuangan. "Kita bukan melakukan pengawasan compliance seperti awasi bank, asuransi atau lembaga pembiayaan. Bukan, beda. Kita awasi karena bukan lembaga jasa keuangan, kita awasi Garuda mematuhi prosedur dalam konteks transparansi dan market conduct dalam rangka audited report," tukas Wimboh.
(hps/hps) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyebut, Kementerian BUMN siap mengikuti ketentuan regulator. "Kita serahkan ke regulator. Kita ikut saja, kan proses sudah jalan," ungkap Gatot, saat ditemui Jumat (3/5/2019), di Kementerian BUMN, Jakarta.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia pada Selasa telah memanggil manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan auditornya, Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan terkait laporan keuangan perseroan.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia menyatakan, dalam pertemuan itu bursa meminta kejelasan dan klarifikasi terkait dasar dari transaksi dalam laporan keuangan tersebut.
Keduanya merupakan perwakilan dari PT Trans Airways, pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61%. Laporan itu sendiri mencatatkan laba bersih senilai US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
"Konsennya kami akan melihat nature transaksinya seperti apa, dalam artian kontraknya seperti apa, karena kalau dalam catatan laporan keuangan kami tidak sampai detail melihat perjanjiannya. yang perlu kami tahu adalah nature nya, dasarnya apa, kami melihat kontrak," ungkap Nyoman, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Otoritas Jasa Keuangan juga angkat bicara mengenai laporan keuangan Garuda. Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai self regulatory organization (SRO) untuk melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.
"Dalam hal emiten listed kita meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan verifikasi kebenaran-kebenaran ataukah perbedaan pendapat tentang laporan keuangan itu. Hasilnya nanti bisa dilaporkan ke OJK," katanya, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, Wimboh juga menyinggung soal perbedaan pandangan mengenai penerapan standar akuntansi di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. "Kebenaran itu tentunya ada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi," ujarnya.
Menurut Wimboh, OJK tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap Garuda Indonesia karena bukan lembaga jasa keuangan. "Kita bukan melakukan pengawasan compliance seperti awasi bank, asuransi atau lembaga pembiayaan. Bukan, beda. Kita awasi karena bukan lembaga jasa keuangan, kita awasi Garuda mematuhi prosedur dalam konteks transparansi dan market conduct dalam rangka audited report," tukas Wimboh.
(hps/hps) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini
Most Popular