Terungkap! Bank Yudha Bhakti Langgar Aturan BMPK sejak 2017
05 April 2019 19:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan keuangan 2018 PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) mendapat sorotan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, kinerja keuangan Bank Yudha Bhakti anjlok dari laba menjadi rugi hanya dalam satu kuartal saja.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal IV-2018, Bank Yudha Bhakti mencatatkan kerugian bersih Rp 136 miliar. Padahal pada kuartal III-2018 Bank Yudha Bhakti mencatatkan laba bersih Rp 48,66 miliar. Akhir tahun 2017 Perusahaan mencatatkan laba bersih Rp 22,62 miliar.
Fakta lain yang terungkap adalah Bank Yudha Bhakti melakukan pelanggaran Batas Maksimal Penyaluran Kredit (BMPK). Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank hanya boleh menyalurkan kredit maksimal 10% dari total permodalan bank untuk pihak swasta yang tidak terkait.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, pelanggaran BMPK ini diberikan kepada Jawahar Group atau PT Altamoda. Saat ini kredit yang diberikan kepada Altamoda berkolektibitas lima atau macet.
Dalam penjelasan kepada BEI, manajemen menyatakan pelanggaran ini tidak terinfo dan terdeteksi ketika dilakukan audit. Hanya ditemukan kesamaan bilyet giro atas tagihan-tagihan yang disampaikan ke bank.
"Diketahui kepastian adanya BMPK karena adanya berita acara dan pengakuan dari debitur pada saat OJK melakukan ots (on the spot) ke tempat debitur," tulis laporan manajemen Bank Yudha Bhakti yang ditandatangani Andriyana Muchyana, kepala divisi SDM & Corsec, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, pelanggaran BMPK oleh Bank Yudha Bhakti kepada debitur Altamoda telah terjadi sejak 2017. Berdasarkan laporan keuangan 2018, pelanggaran BMPK ini belum diselesaikan oleh perusahaan.
Guna menyelesaikan pelanggaran BMPK tersebut manajemen telah mengirimkan surat action plan dan OJK meminta manajemen melakukan lima langkah. Yakni, membuat laporan kualitas kredit PT Altamoda Macet, membentuk CKPN, melakukan hapus buku, setor modal dari investor melalui green shoee dan penguatan modal dengan right issue.
"Tindak lanjut bank agar BMPK tidak terjadi lagi: kredit yang diberikan untuk korporasi dikurangi dan bank memberikan kredit ritel serta fokus ke bank garansi selanjutnya pemberi kredit tidak diberikan atau fokus kepada satu jenis usaha yang bias terkait," jelas manajemen.
(roy/dob)
Berdasarkan laporan keuangan kuartal IV-2018, Bank Yudha Bhakti mencatatkan kerugian bersih Rp 136 miliar. Padahal pada kuartal III-2018 Bank Yudha Bhakti mencatatkan laba bersih Rp 48,66 miliar. Akhir tahun 2017 Perusahaan mencatatkan laba bersih Rp 22,62 miliar.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, pelanggaran BMPK ini diberikan kepada Jawahar Group atau PT Altamoda. Saat ini kredit yang diberikan kepada Altamoda berkolektibitas lima atau macet.
Dalam penjelasan kepada BEI, manajemen menyatakan pelanggaran ini tidak terinfo dan terdeteksi ketika dilakukan audit. Hanya ditemukan kesamaan bilyet giro atas tagihan-tagihan yang disampaikan ke bank.
"Diketahui kepastian adanya BMPK karena adanya berita acara dan pengakuan dari debitur pada saat OJK melakukan ots (on the spot) ke tempat debitur," tulis laporan manajemen Bank Yudha Bhakti yang ditandatangani Andriyana Muchyana, kepala divisi SDM & Corsec, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, pelanggaran BMPK oleh Bank Yudha Bhakti kepada debitur Altamoda telah terjadi sejak 2017. Berdasarkan laporan keuangan 2018, pelanggaran BMPK ini belum diselesaikan oleh perusahaan.
Guna menyelesaikan pelanggaran BMPK tersebut manajemen telah mengirimkan surat action plan dan OJK meminta manajemen melakukan lima langkah. Yakni, membuat laporan kualitas kredit PT Altamoda Macet, membentuk CKPN, melakukan hapus buku, setor modal dari investor melalui green shoee dan penguatan modal dengan right issue.
"Tindak lanjut bank agar BMPK tidak terjadi lagi: kredit yang diberikan untuk korporasi dikurangi dan bank memberikan kredit ritel serta fokus ke bank garansi selanjutnya pemberi kredit tidak diberikan atau fokus kepada satu jenis usaha yang bias terkait," jelas manajemen.
Artikel Selanjutnya
Fintech Akuisisi Bank, Akulaku Masuk ke BBYB
(roy/dob)