
Negosiasi Tax Treaty, Agar RI Tak Lagi Manjakan Singapura!
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
28 January 2019 12:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selangkah lagi menyelesaikan revisi tax treaty (perjanjian pajak) dengan Singapura. Beberapa hari yang lalu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.
Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.
Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
Lantas, semakin jelas bahwa Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.
Pada Oktober 2018, CNBC Indonesia memuat artikel berjudul "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura". Disebutkan bahwa ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
"Dalam tax treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).
Kemudian, seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
"Banyak pula investor asing yang hanya mencari return jangka pendek ini ada di SBN. Justru kebanyakan berasal dari Singapura. Mereka ini sebenarnya investor lokal yang menggunakan celah tax treaty dengan Singapura," ungkap seorang pejabat negara yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).
Memang, kepemilikan investor asing atas obligasi pemerintah Indonesia terbilang besar. Melansir data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, per 23 Januari 2019 total Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan adalah senilai Rp 2.416,31, di mana sebanyak Rp 901,91 triliun dimiliki oleh investor asing atau setara dengan 37,33%.
Pihak Singapura sejatinya sudah membantah klaim atas fasilitas pembebasan bunga tersebut. Dalam siaran pers yang diterbitkan untuk menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan Singapura mengatakan tidak benar jika Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia (DTA) memanjakan Singapura.
Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan bahwa ketentuan DTA bersifat timbal balik. Residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura. Demikian pula, residen pajak Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia.
NEXT >>>
Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.
Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
Pada Oktober 2018, CNBC Indonesia memuat artikel berjudul "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura". Disebutkan bahwa ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
"Dalam tax treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).
Kemudian, seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
"Banyak pula investor asing yang hanya mencari return jangka pendek ini ada di SBN. Justru kebanyakan berasal dari Singapura. Mereka ini sebenarnya investor lokal yang menggunakan celah tax treaty dengan Singapura," ungkap seorang pejabat negara yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).
Memang, kepemilikan investor asing atas obligasi pemerintah Indonesia terbilang besar. Melansir data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, per 23 Januari 2019 total Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan adalah senilai Rp 2.416,31, di mana sebanyak Rp 901,91 triliun dimiliki oleh investor asing atau setara dengan 37,33%.
Pihak Singapura sejatinya sudah membantah klaim atas fasilitas pembebasan bunga tersebut. Dalam siaran pers yang diterbitkan untuk menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan Singapura mengatakan tidak benar jika Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia (DTA) memanjakan Singapura.
Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan bahwa ketentuan DTA bersifat timbal balik. Residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura. Demikian pula, residen pajak Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia.
NEXT >>>
Next Page
Mana yang Benar?
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular