Negosiasi Tax Treaty, Agar RI Tak Lagi Manjakan Singapura!

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
28 January 2019 12:42
Negosiasi Tax Treaty, Agar RI Tak Lagi Manjakan Singapura!
Foto: REUTERS/Edgar Su
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selangkah lagi menyelesaikan revisi tax treaty (perjanjian pajak) dengan Singapura. Beberapa hari yang lalu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.

Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.

Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.

Lantas, semakin jelas bahwa Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.

Pada Oktober 2018, CNBC Indonesia memuat artikel berjudul "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura". Disebutkan bahwa ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

"Dalam tax treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).

Kemudian, seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.

"Banyak pula investor asing yang hanya mencari return jangka pendek ini ada di SBN. Justru kebanyakan berasal dari Singapura. Mereka ini sebenarnya investor lokal yang menggunakan celah tax treaty dengan Singapura," ungkap seorang pejabat negara yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).

Memang, kepemilikan investor asing atas obligasi pemerintah Indonesia terbilang besar. Melansir data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, per 23 Januari 2019 total Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan adalah senilai Rp 2.416,31, di mana sebanyak Rp 901,91 triliun dimiliki oleh investor asing atau setara dengan 37,33%.

Pihak Singapura sejatinya sudah membantah klaim atas fasilitas pembebasan bunga tersebut. Dalam siaran pers yang diterbitkan untuk menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan Singapura mengatakan tidak benar jika Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia (DTA) memanjakan Singapura.

Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan bahwa ketentuan DTA bersifat timbal balik. Residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura. Demikian pula, residen pajak Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia.

NEXT >>>




Lantas, benarkah tax treaty Indonesia-Singapura membuat pembelian obligasi Indonesia menjadi lebih menguntungkan jika menggunakan bank atau sekuritas asal Singapura?

Guna menjawabnya, Tim Riset CNBC Indonesia membedah naskah tax treaty Indonesia-Singapura.  Di dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

Lanjut ke ayat 2, disebutkan bahwa bunga yang didapat juga dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

Nah, poin yang terpenting ada di ayat 3. Di dalam ayat 3, ketentuan di ayat 2 dibantah. Berikut petikan dari tax treaty Indonesia-Singapura pasal 11 ayat 3.

"Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dari Persetujuan hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut, apabila bunga yang dibayarkan berasal dari:

        a) obligasi, surat-surat hutang atau obligasi lainnya yang sejenis dari Pemerintah Negara pihak yang disebut pertama atau suatu bagian ketatanegaraan atau         
            pemerintah daerahnya; atau..."

Jika dilihat pada naskah versi Bahasa Inggris, pihak Singapura menggunakan istilah resident untuk mengartikan kata penduduk. Hal ini mengonfirmasi bahwa orang Indonesia yang merupakan residen di Singapura pun bisa memanfaatkan keuntungan dari tax treaty Indonesia-Singapura.

Dari petikan ayat 3, jelas bahwa jika orang Indonesia (yang merupakan residen di Singapura) membeli obligasi pemerintah Indonesia menggunakan bank ataupun sekuritas asal Negeri Singa, pajak penghasilan atas bunga obligasi hanya dapat dikenakan di Singapura.

Lantas, pernyataan dari Kementerian Keuangan Singapura terkonfirmasi: residen pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura.

Tapi, bagaimana dengan besaran bunganya? Walaupun tetap dikenakan pajak di Singapura, jika besarannya lebih rendah, tentu akan memancing investor Indonesia untuk melarikan uangnya ke Singapura sebelum kemudian dibelikan obligasi di tanah air.

Dalam tax treaty Indonesia-Singapura pasal 11 yang berisi 10 ayat, ketentuan mengenai hal ini tidak diatur. Jadi, CNBC Indonesia mengasumsikan bahwa besaran bunga yang dibayar mengikuti ketentuan di masing-masing negara.

Untuk Indonesia, seperti sudah disebutkan di halaman sebelumnya, pajak penghasilan atas bunga obligasi adalah senilai 15%. Sementara untuk Singapura, kami menemukan sebuah kemungkinan adanya loophole yang bisa dimanfaatkan oleh investor tanah air.

Melansir halaman resmi Inland Revenue Authority of Singapore, withholding tax untuk pendapatan berbentuk bunga adalah 15%. Namun, aturan ini dielaborasi lagi melalui sebuah catatan kaki (footnote).

Berikut catatan kaki yang dimaksud, seperti diterjemahkan oleh CNBC Indonesia.

"Withholding tax ini berlaku ketika pendapatan didapatkan oleh seorang non-residen melalui kegiatan-kegiatan yang dijalankan di luar Singapura. Withholding tax ini akan dikenakan kepada pembayaran kotor (gross payment). Hasil dari beban pajaknya merupakan sebuah pajak final. Tingkat pajak berikut berlaku untuk pembayaran kotor ketika kegiatan-kegiatan dijalankan di Singapura:
  •       Perseorangan bukan residen (selain individu): tingkat pajak korporasi yang berlaku
  •       Perseorangan individu bukan residen: 22% (berlaku mulai 1 Januari 2016)"
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan CNBC Indonesia, tidak ada peraturan yang menyebutkan besaran pajak bunga obligasi bagi residen di Singapura.

Simpelnya, jika tidak diatur, tentu residen Singapura yang membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura menjadi tidak dikenakan pajak atas bunga yang didapat.

Jadi, dari hasil penelusuran kami, memang benar bahwa Indonesia selama ini memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.

TIM RISET CNBC INDONESIA
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular