BI Keluarkan Aturan Baru Soal Utang Luar Negeri Bank, Ini Dia

Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
24 January 2019 17:06
Bank Indonesia merevisi PBI Nomor 21/1/PBI 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Lainnya dalam Valuta Asing
Foto: Konferensi Pers Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia merevisi PBI Nomor 21/1/PBI 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Lainnya dalam Valuta Asing. Hal ini berkaitan dengan munculnya jenis transaksi baru, yang disebut Transaksi Partisipasi Resiko (TPR).

Menurut Deputi Direktur DKEM (Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter) Riza Tyas, revisi PBI ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ULN Bank, mengingat transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak dan memunculkan beragam jenis transaksi baru.

"Transaksi partisipasi resiko merupakan transaksi pengalihan resiko kredit dari bank kepada pihak di luar negeri berdasarkan perjanjian."

"Nah, mengapa baru masuk PBI sekarang? Karena transaksi itu baru lahir. Dunia keuangan bergerak cepat, ada produk-produk baru, transaksi baru. Jadi PBI ini menangkap berbagai transaksi baru," jelasnya dalam Briefing BI Bareng Media (BBM), Kamis (24/1/2019).

Lebih jauh lagi Riza menjelaskan kalau TPR penting untuk diatur dalam PBI, guna mendukung aspek keberhati-hatian. Pasalnya, dalam TPR melibatkan aliran dana dari luar negeri, sehingga berpotensi memunculkan resiko bagi perekonomian Indonesia.

"TPR melibatkan aliran dana dari bank di luar negeri ke bank di dalam negeri sehingga memunculkan resiko eksternal bagi Indonesia. Mekanisme pembukuan tidak mencatat TPR sebagai utang luar negeri, baik di neraca bank maupun di neraca debitur bank, sehingga tidak terdapat mitigasi risiko eksternal. Nah, untuk memitigasi resiko tersebut, maka dalam PBI ini TPR dimasukkan dalam transaksi yang diatur prinsip kehati-hatiannya."

Terdapat 6 (enam) pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini.

Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR).

TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia.

Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

Selain menambahkan peraturan terkait jenis transaksi baru, dalam PBI ini terdapat revisi terkait sanksi, salah satunya sanksi administratif.

1. Terkait pelanggaran bank yang masuk pasar terlebih dahulu, tanpa memperoleh persetujuan masuk pasar dari Bank Indonesia, dalam PBI saat ini terdapat tiga sanksi yang mengancam. Pertama, kewajiban membayar sebesar 1% dari jumlah kewajiban jangka panjang yang diperjanjikan, dengan jumlah paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter selama tiga bulan sejak tanggal efektif pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia. Dan ketiga, dapat dikenakan sanksi pelarangan mengikuti kegiatan operasi moneter apabila bank melakukan pelanggaran "masuk pasar tanpa izin BI" untuk kedua kalinya dalam satu tahun kalender.

2. Terkait pelanggaran yang berulang (terjadi lebih dari satu kali dama satu tahun), seperti masuk pasar tanpa memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia, memiliki rasio saldo harian kewajiban jangka pendek terhadap modal lebih dari 30%, dan menerima kewajiban jangka panjang melebihi nominal yang disetujui Bank Indonesia, maka bank tersebut berpotensi dikenakan sanksi larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar selama 1 tahun.





(dru) Next Article BI Ramal Suku Bunga Fed Turun di Semester II-2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular