Wow! MUFG Beli Sisa Saham Danamon dan BNP Premium

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
22 January 2019 12:12
Ini merupakan merupakan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - 
Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG), pemegang saham pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) atau BNP, akan membeli sisa saham yang beredar di publik (tender offer) dengan harga yang sudah ditetapkan.

Dalam Ringkasan Rencana Pengabungan (RRP) yang dipublikasikan hari ini, Selasa (22/1/2019), disebutkan jika pemegang saham Bank Danamon memilih menjual saham kepada MUFG Bank, maka akan dibeli pada harga Rp9.590/saham. Ini merupakan merupakan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar.
Wow! MUFG Beli Sisa Saham Bank Danamon dan BNP PremiumFoto: Paparan Kinerja Kuartal III-2018 Bank Danamon (CNBC Indonesia/ Ranny Utami)

"Harga tesebut lebih tinggi dari hasil penilaian dari penilai independen, KJPP Jennywati, Kusnanto & Rekan yaitu sebesar Rp7.492,58/saham," seperti ditulis dalam RRP.

Sementara itu, MUFG Bank juga akan membeli saham BNP yang dimiliki investor pada harga Rp 4.088/saham. Harga tersebut lebih tinggi dari nilai pasar wajar berdasarkan penilaian dari penilai independen, KJPP Ruky, Safrudin & Rekan yaitu sebesar Rp1.769,51/saham.

Pembayaran kepada pemegang saham ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 hari kerja setelah tanggal di mana Bank Danamon dan BNP memperoleh Izin Penggabungan dan persetujuan otoritas keuangan Jepang atau JFSA (The Financial Services Agency).

Selain itu, paling lama setelah tenggat pembayaran kepada pemegang saham Bank Danamon dan BNP, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengalihkan saham ke rekening penampung ke rekening efek milik PT Mandiri Sekuritas, sebagai perusahaan efek yang ditunjuk untuk menangani saham-saham yang dijual kepada MUFG Bank.

Bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan di atas, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada masing-masing perusahaan efek, untuk mengkonversi saham-saham dalam bentuk warkat milik mereka menjadi saham tanpa warkat (scripless). 

(hps/tas) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular