Berencana Merger, Harga Saham Bank Danamon Melesat 6,59%

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
22 January 2019 09:35
Volume perdagangan mencapai 29,31 juta saham senilai Rp 261,02 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) kembali ditransaksikan hari ini, setelah dihentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin.

Hampir setengah jam perdagangan saham dibuka, harga saham Bank Danamon langsung melesat 6,59% ke level Rp 8.900/saham. Volume perdagangan mencapai 29,31 juta saham senilai Rp 261,02 miliar.

Investor asing tercatat melakukan akumulasi beli saham BDMN senilai Rp 115,04 miliar.

Kemarin BEI menghentikan sementara perdagangan saham Bank Danamon dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) pada perdagangan hari ini. Proses merger kedua bank tersebut menjadi alasan bursa menghentikan (suspend) perdagangan saham.

Berdasarkan pengumuman BEI suspensi dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan wajar, teratur dan efisien.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan.

Pada 18 Januari 2018, Bank Danamon menyampaikan surat kepada BEI yang berisi rencana penggambungan usaha kedua perusahaan.

Penggabungan usaha ini dilakukan karena kedua perseroan sama-sama dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh MUFG Bank Ltd.

Hari ini, di salah satu media nasional Bank Danamon menyampaikan rincian rencana pengambungan usaha atau merger dengan Bank Parahyangan.


Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) sebagai induk usaha dari kedua bank ini akan meleburkan BNP dan BDMN sebagai bagian dari upaya memiliki 73,8% saham Bank Danamon. MUFG memiliki saham BDMN melalui entitas bisnisnya yaitu BTMU, di mana saat ini, BTMU telah memiliki 19,9% saham Bank Danamon.


Nantinya, MUFG akan memegang 40% saham Bank Danamon. Namun harus dilakukan tanpa melanggar aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Menurut aturan itu, kepemilikan saham tunggal dapat dilakukan dengan skema merger dan membentuk holding.
(hps/tas) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular