Dua Direktur Bank J Trust Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
18 January 2019 21:21
Pemberhentian merupakan perintah dari Surat Keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 21 Desember 2018.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua direktur PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dua direktur yang diberhentikan adalah Ritsuo Ando dan Haryanto Budi Purnomo.

Keduanya diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2019. Adapun pemberhentian merupakan perintah dari Surat Keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 21 Desember 2018.

Pemberhentikan sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 14-14 dan Pasal 15 ayat 5-6 Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu juga Pasal 10 dan Pasal 30 ayat 1 Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 yang menyatakan Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota direksi melalui keputusan dewan komisaris dan dengan menyebutkan alasan pemberhentian sementara tersebut.

Meski demikian, dalam keterbukaan tersebut, entitas yang dahulu bernama Bank Mutiara ini tidak menyebutkan alasan pemberhentian sementara kedua direkturnya.


(dob/miq) Next Article Dari Laba, Kini Bank Eks Century Catat Rugi Rp 401 M di 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular