
Ssst...! Swasta Punya Kans Besar Geser Inalum Beli Saham INCO
Arif Gunawan, CNBC Indonesia
09 January 2019 18:46

Di tengah beban utang pascaakuisisi Freeport, tambahan utang Rp 6,5 triliun untuk mencaplok seperlima saham perusahaan yang dikendalikan Vale asal Brazil ini tentulah bukan hal yang strategis bagi Inalum.
Apalagi jika melihat pendapatan INCO yang dalam 1 dekade terakhir terpangkas separuhnya dari US$1,28 miliar (2008) menjadi hanya US$629 juta (2017). Laba bersih INCO juga terpelanting dari US$359 juta (2008) berbalik menjadi rugi bersih US$15,3 juta.
Sayangnya, prospek industri nikel tahun ini diprediksi masih tertekan. Investing News Network (INN) dalam laporan risetnya menyebutkan bahwa perang dagang China-AS menekan prospek nikel, sehingga harganya drop 11% tahun lalu ke US$10.715/ton di di London Metal Exchange.
Dengan melihat kondisi demikian, wajar saja jika Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (9/1/2019) memberikan respons yang cukup singkat tetapi padat: "Belum dapat penugasan."
Akankah pemerintah menugaskan Inalum? Dengan pertimbangan bahwa posisi INCO kurang strategis untuk diakuisisi, terutama karena kinerjanya yang masih tertekan di tengah beban utang Inalum yang membengkak, sepertinya kurang menarik.
Perlu dicatat, kepemilikan sebesar 20% di saham perusahaan tambang tentulah tidak memiliki nilai strategis yang besar karena pemerintah tidak memiliki hak pengendalian atas perusahaan tersebut. Terlebih, pemerintah telah memiliki PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menggarap industri nikel.
Lalu bagaimana dengan Antam? Harus diingat bahwa BUMN tambang ini saat ini sedang berupaya mengikis beban utangnya hingga harus melego 20% sahamnya di PT Dairi Prima Minerals kepada PT Bumi Resources Minerals Tbk pada 28 Februari 2018.
Menurut catatan Tim Riset CNBC Indonesia, rasio DER Antam per September 2018 berada di kisaran 0,7 kali atau naik dari posisi yang sama pada 2017 di level 0,6 kali.
Dus, pintu pelibatan swasta untuk mengambil peran pemerintah itu pun terbuka lebar. Apalagi, setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2017 dengan penerbitan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan yang berlaku efektif sejak 25 September 2018 itu membuka Badan Usaha Swasta Nasional menjadi peserta dalam lelang pembelian saham divestasi pemegang IUPK, dan penentuan harga dasar penawarannya juga dilakukan lewat lelang jika pemerintah dan BUMN/BUMD tak mengambil haknya.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, ada baiknya investor swasta bersiap untuk ikut lelang divestasi 20% saham INCO. Meski tahun ini industri nikel diprediksi tertekan, jangka panjang lain ceritanya.
Nikel adalah bahan baku penting baterai mobil listrik ataupun baterai energi terbarukan, yang permintaannya bakal naik mengekor tren keduanya. Mereka yang menguasai nikel, bakal meraup berkahnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/hps)
Apalagi jika melihat pendapatan INCO yang dalam 1 dekade terakhir terpangkas separuhnya dari US$1,28 miliar (2008) menjadi hanya US$629 juta (2017). Laba bersih INCO juga terpelanting dari US$359 juta (2008) berbalik menjadi rugi bersih US$15,3 juta.
![]() |
Dengan melihat kondisi demikian, wajar saja jika Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (9/1/2019) memberikan respons yang cukup singkat tetapi padat: "Belum dapat penugasan."
Perlu dicatat, kepemilikan sebesar 20% di saham perusahaan tambang tentulah tidak memiliki nilai strategis yang besar karena pemerintah tidak memiliki hak pengendalian atas perusahaan tersebut. Terlebih, pemerintah telah memiliki PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menggarap industri nikel.
Lalu bagaimana dengan Antam? Harus diingat bahwa BUMN tambang ini saat ini sedang berupaya mengikis beban utangnya hingga harus melego 20% sahamnya di PT Dairi Prima Minerals kepada PT Bumi Resources Minerals Tbk pada 28 Februari 2018.
Menurut catatan Tim Riset CNBC Indonesia, rasio DER Antam per September 2018 berada di kisaran 0,7 kali atau naik dari posisi yang sama pada 2017 di level 0,6 kali.
Dus, pintu pelibatan swasta untuk mengambil peran pemerintah itu pun terbuka lebar. Apalagi, setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2017 dengan penerbitan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan yang berlaku efektif sejak 25 September 2018 itu membuka Badan Usaha Swasta Nasional menjadi peserta dalam lelang pembelian saham divestasi pemegang IUPK, dan penentuan harga dasar penawarannya juga dilakukan lewat lelang jika pemerintah dan BUMN/BUMD tak mengambil haknya.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, ada baiknya investor swasta bersiap untuk ikut lelang divestasi 20% saham INCO. Meski tahun ini industri nikel diprediksi tertekan, jangka panjang lain ceritanya.
![]() |
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/hps)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular