
Bursa Galau Ubah Harga Saham di Bawah Gocap
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 January 2019 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji untuk menurunkan batas bawah harga saham yang saat ini sebesar Rp 50/saham. Alasannya Karena meski saham-saham yang dikenal dengan saham gocap ini sudah tak lagi diperdagangkan di pasar reguler, namun di pasar negosiasi beberapa saham masih aktif diperdagangkan dengan harga di bawah Rp 50/saham.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan rencananya memang akan dilakukan penyesuaian terkait batas bawah harga saham ini. Namun belum dipastikan apakah akan diubah atau diputuskan dengan harga yang sama dengan saat ini, karena dengan penghapusan nantinya juga akan memengaruhi beberapa aspek dalam perdagangan dan Aksi korporasi.
"Kami lagi melakukan pembahasan apakah angka tersebut kami relaksasi atau kami buka, ini akan dilakukan secara hati-hati karena ada kaitan dengan beberapa aspek lain. Ada pengaturan fraksi harga, aksi korporasi akan terpengaruh. Belum lagi kalau sudah terlalu rendah nanti berapa auto reject," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/1).
Menurut dia, pertimbangan lain adalah kepada investor yang tak bisa melepas saham tersebut karena terbatas dengan harga yang sudah 'mentok' paling bawah sehingga tidak likuid lagi untuk diperdagangkan.
Hal ini akan segera diputuskan jelang tengah tahun ini mengenai apakah memang akan dilakukan relaksasi atau menghapuskan batasan harga bawah tersebut.
"Memang kalau di bursa luar sudah tidak ada pembatasan batas bawah dari harga saham, tapi kita lihat kesesuaian dengan pasar kita. Apakah diperlukan atau buka dengan penyesuaian," tandas dia.
Beberapa waktu lalu Direktur Utama BEI Inarno Djajadi juga menyampaikan, tujuan lainnya bursa melakukan penghapusan batasan harga bawah saham adalah untuk melindungi hak-hak investor ritel dari emiten-emiten yang kerap melakukan aksi korporasi yang berujung merugikan mereka.
(hps/hps) Next Article Sebanyak 75% Transaksi di Pasar Negosiasi Saham-saham Gocap
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan rencananya memang akan dilakukan penyesuaian terkait batas bawah harga saham ini. Namun belum dipastikan apakah akan diubah atau diputuskan dengan harga yang sama dengan saat ini, karena dengan penghapusan nantinya juga akan memengaruhi beberapa aspek dalam perdagangan dan Aksi korporasi.
"Kami lagi melakukan pembahasan apakah angka tersebut kami relaksasi atau kami buka, ini akan dilakukan secara hati-hati karena ada kaitan dengan beberapa aspek lain. Ada pengaturan fraksi harga, aksi korporasi akan terpengaruh. Belum lagi kalau sudah terlalu rendah nanti berapa auto reject," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/1).
Hal ini akan segera diputuskan jelang tengah tahun ini mengenai apakah memang akan dilakukan relaksasi atau menghapuskan batasan harga bawah tersebut.
"Memang kalau di bursa luar sudah tidak ada pembatasan batas bawah dari harga saham, tapi kita lihat kesesuaian dengan pasar kita. Apakah diperlukan atau buka dengan penyesuaian," tandas dia.
Beberapa waktu lalu Direktur Utama BEI Inarno Djajadi juga menyampaikan, tujuan lainnya bursa melakukan penghapusan batasan harga bawah saham adalah untuk melindungi hak-hak investor ritel dari emiten-emiten yang kerap melakukan aksi korporasi yang berujung merugikan mereka.
Salah satunya adalah dari emiten yang melakukan penggabungan nilai saham (reverse stock split) yang ujung-ujungnya terus mengurangi porsi kepemilikan dari investor ritel.
(hps/hps) Next Article Sebanyak 75% Transaksi di Pasar Negosiasi Saham-saham Gocap
Most Popular