Fitch: Tsunami Berdampak Minor ke Asuransi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 January 2019 12:36
Fitch Ratings menyatakan kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia tidak akan terpengaruh bencana tsunami
Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyatakan kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia tidak akan terpengaruh bencana tsunami di Selat Sunda seiring dengan baiknya manajemen risiko dan kuatnya modal.

Fitch dalam siaran persnya juga menyebutkan bahwa industri asuransi Indonesia tak terpengaruh meski harus membayarkan klaim dalam jumlah besar pasca-tsunami yang menerjang Banten dan Lampung pada 22 Desember 2018.

Analis Asuransi Fitch Ratings Jessica Pratiwi mengatakan meski profitabilitas perusahaan asuransi akan terpengaruh, tapi erusahaan asuransi memiliki manajemen risiko bencana yang tepat dan penyangga modal yang kuat.

Fitch mengutip data dari PT Reasuransi Maipark Indonesia bahwa total nilai pertanggungan asuransi di dua wilayah ini mencapai Rp 307 triliun. Dari nilai tersebut, sekitar 5% merupakan wilayah Pesisir dengan 50 klaim potensial bernilai di bawah Rp 15,9 triliun.

"Kami pikir tidak akan ada eskalasi yang signifikan dari klaim yang dapat memengaruhi perusahaan asuransi," kata Jessica.

Menurut dia, tsunami terbaru tidak akan secara signifikan merusak kesehatan keuangan perusahaan asuransi karena paparan geografis mereka di wilayah pantai dianggap rendah. Perusahaan asuransi juga memiliki bantalan modal yang kuat.

Hal ini tercermin dari rasio solvabilitas atau risk based-capital (RBC) rata-rata perusahaan yang mencapai di atas 200% di akhir September 2018. Meski demikian, meningkatnya frekuensi kerugian bencana cenderung menghasilkan penjaminan emisi yang lebih disiplin untuk meningkatkan risiko pengelolaan. Dalam aturan Kementerian Keuangan, RBC paling rendah perusahaan asuransi dan reasuransi minimal 120%.

Di sisi lain, profitabilitas perusahaan asuransi di 2018 dinilai akan terganggu setelah beberapa bencana beruntun menerjang Indonesia. Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu mengkalibrasi ulang cakupan reasuransi bencana mereka di tengah meningkatnya frekuensi bencana selama periode cakupan reasuransi.  

Jessica menilai perusahaan asuransi jiwa dan non-jiwa memiliki perlindungan yang kuat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa perusahaan asuransi memiliki perlindungan pengembalian sampai dengan 250 tahun, namun perusahaan asuransi yang menjadi klien Fitch rata-rata memiliki perlindungan periode pengembalian sampai dengan 400 tahun.


(tas) Next Article Untuk Pertama Kali, Fitch Ganjar Freeport Dengan Rating BBB-

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular