
OJK Jadi Terapkan 'Capping' Suku Bunga?
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
19 December 2018 18:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memandang likuiditas perbankan cukup baik. Karena tak terjadi perang perebutan Dana Pihak Ketiga (DPK), OJK belum memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan capping atau penetapan batas atas suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan pada November 2018 tekanan keketatan likuiditas menurun. Loan to Deposit Ratio atau LDR dari 94% di Oktober 2018 menjadi 92,5% di November 2018.
"DPK (walau melemah) masih sangat bagus. Angka itu tak bikin khawatir nanti akan terjadi keketatan likuiditas. Tadi kalau disebut apakah capping, nanti kita lihat. Yang kita lakukan lihat per individual bank saja apakah pertumbuhan sudah didukung dengan sumber dana yang cukup," katanya dalam konferensi pers akhir tahun OJK di Gedung OJK, Rabu (19/12/2018).
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan DPK memang sedikit melemah. Hal ini dikarenakan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Kemarin DPK turun karena banyak kontraksi yang terjadi di dunia karena penjualan valas. Tapi jangan khawatir, BI bersama-sama kita memonitor supaya likuiditas managable," kata Wimboh.
"Ini secara overall likuiditas masih bisa terkendali," tutur Wimboh.
OJK pernah mengeluarkan kebijakan supervisi terkait penetapan batas atas bunga deposito yang berlaku per Maret 2016.
Untuk bank bermodal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun (BUKU III), batas atas (caping) bunga deposito ditetapkan sebesar 100 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas BI Rate.
Sementara itu, melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 poin di atas BI rate.
(dru/dru) Next Article Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1% per Hari, Asosiasi Teriak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan pada November 2018 tekanan keketatan likuiditas menurun. Loan to Deposit Ratio atau LDR dari 94% di Oktober 2018 menjadi 92,5% di November 2018.
"DPK (walau melemah) masih sangat bagus. Angka itu tak bikin khawatir nanti akan terjadi keketatan likuiditas. Tadi kalau disebut apakah capping, nanti kita lihat. Yang kita lakukan lihat per individual bank saja apakah pertumbuhan sudah didukung dengan sumber dana yang cukup," katanya dalam konferensi pers akhir tahun OJK di Gedung OJK, Rabu (19/12/2018).
![]() |
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan DPK memang sedikit melemah. Hal ini dikarenakan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Kemarin DPK turun karena banyak kontraksi yang terjadi di dunia karena penjualan valas. Tapi jangan khawatir, BI bersama-sama kita memonitor supaya likuiditas managable," kata Wimboh.
"Ini secara overall likuiditas masih bisa terkendali," tutur Wimboh.
OJK pernah mengeluarkan kebijakan supervisi terkait penetapan batas atas bunga deposito yang berlaku per Maret 2016.
Untuk bank bermodal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun (BUKU III), batas atas (caping) bunga deposito ditetapkan sebesar 100 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas BI Rate.
Sementara itu, melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 poin di atas BI rate.
(dru/dru) Next Article Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1% per Hari, Asosiasi Teriak
Most Popular