Produksi Minyak Lesu, Saatnya RI Hijrah ke Gas

Raditya Hanung Prakoswa, CNBC Indonesia
14 December 2018 10:44
Bagaimana Nasib Pasokan Gas Dalam Negeri?
Foto: Dokumentasi ESDM
Berdasarkan dokumen Neraca Gas Indonesia 2018-2027 yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proyeksi lifting gas alam akan mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun ke depan. 

Dari meningkat ke angka 7.452 MMSCFD di tahun 2018, kemudian mencapai puncaknya di tahun 2022 sebesar 8.661 MMSCFD, lalu menurun menjadi 8.048 MMSCFD di tahun 2027. 

Sebagai catatan, kondisi ini hanya dapat terjadi pasokan gas eksisting sesuai dengan perencanaan, dan proyek-proyek hulu gas alam onstream pada waktunya. 

Beberapa proyek gas alam tersebut di antaranya Lapangan Rambong dan Julu Rayeu - Medco Blok A (2018), Lapangan Jambaran dan Tiung Biru - Pertamina EP Cepu (2019), Lapangan Badik dan West Badik - PHE Nunukan (2019), BP LNG Train 3 (2020), Lapangan Gendalo Gandang Gehem - Indonesian Deepwater Development/IDD (2022), Lapangan Abadi - INPEX Masela (2027), dan East Natuna (2027).

Pada prinsipnya, jumlah pasokan di 2018-2027 ini dapat memenuhi kebutuhan gas domestik dan komitmen ekspor. Berdasarkan Skenario I Neraca Gas Indonesia 2018-2027, neraca gas nasional masih akan mengalami surplus di periode 2018-2027. 

Hal tersebut dikarenakan penyerapan gas oleh Badan Usaha sesuai dengan kontrak eksisting, serta tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG untuk jangka panjang. Sebagai informasi, dalam Skenario I Neraca Gas Indonesia 2018-2027, proyeksi demand gas disusun dengan asumsi sebagai berikut:

1. Alokasi untuk lifting minyak sesuai dengan kontrak eksisting,
2. Pertumbuhan kebutuhan gas untuk Program Pemerintah melalui Jargas Rumah Tangga dan SPBG sebesar 5% per tahun,
3. Pertumbuhan kebutuhan gas untuk pabrik pupuk dan petrokimia selama 10 tahun tetap stabil (sesuai perencanaan).
4. Pertumbuhan kebutuhan gas sektor kelistrikan 1,1% sesuai asumsi pertumbuhan sektor industri
5. Pertumbuhan kebutuhan gas untuk sektor industri retail sebesar 1,1%/tahun, dan non-retail sebesar 1.1%/tahun dengan tidak lebih dari kapasitas pabriknya.



Lantas, bagaimana jika ternyata proyeksi demand gas lebih tinggi dari asumsi di atas? Neraca Gas 2018-2027 masih menggunakan dua skenario lagi untuk memroyeksikan demand gas alam dalam negeri yang lebih optimis, yakni Skenario II dan Skenario III.

Produksi Minyak Lesu, Saatnya RI Hijrah ke Gas Foto: neraca gas (Tim Riset CNBC Indonesia)


Skenario II
disusun dengan perbedaan asumsi bahwa pertumbuhan kebutuhan gas sektor kelistrikan adalah 5,5%/tahun (proyeksi RUPTL 2017-2027), serta pertumbuhan kebutuhan sektor industri retail 5,5%/tahun dan non-retail sesuai kapasitasnya.

Kemudian, Skenario III dibuat dengan perbedaan asumsi bahwa pertumbuhan kebutuhan gas sektor kelistrikan adalah 5,5%/tahun (proyeksi RUPTL 2017-2027), serta pertumbuhan kebutuhan sektor industri retail 5,5%/tahun dari nilai kontrak dan non-retail sesuai dengan kapasitas pabrik plus potensial demand.

Menggunakan dua skenario tersebut, neraca gas nasional tidak lagi mengalami surplus di sepanjang 2018-2027. Berdasarkan Skenario II, neraca gas nasional diproyeksikan tetap surplus pada tahun 2018-2024, sedangkan pada tahun 2025-2027 terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan (defisit).

Sementara, berdasarkan Skenario III, neraca gas nasional diproyeksikan mengalami surplus pada tahun 2019-2024, sedangkan pada tahun 2018 dan 2025-2027 terdapat potensi dimana neraca gas nasional mengalami defisit.

Sengsara di Minyak, Saatnya RI Hijrah ke Gas Alam Foto: PGN-MIGAS 4

Meski demikian, kondisi di Skenario II dan Skenario III tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna (kedua blok ini diproyeksikan baru berproduksi pada 2027).

Dengan adanya kebutuhan pasokan tambahan demi menutupi defisit yang terjadi pada tahun 2025 (sesuai dengan kondisi moderat dan optimis pada Skenario II dan Skenario III), maka diperlukan peningkatan kegiatan eksplorasi dalam rangka penemuan cadangan gas baru. Selain itu, mempercepat pengembangan lapangan-lapangan gas yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Lanjut ke halaman berikutnya >> (gus)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular