OJK Waspadai Pengetatan Likuiditas Global

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
28 November 2018 18:21
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melangsungkan Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melangsungkan Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Hasil RDK kali ini, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga didukung kinerja intermediasi yang menguat dan profil risiko yang manageable. Namun OJK mewaspadai beberapa hal.

"OJK akan terus memantau dinamika pasar keuangan dan tetap berhati-hati menyikapi penguatan pasar keuangan emerging markets beberapa waktu terakhir. Beberapa downside risk perlu diperhatikan antara lain berlanjutnya trade war dan pengetatan likuiditas global," tulis OJK dalam keterangan persnya, Rabu (28/11/2018).

"OJK akan tetap memantau perkembangan tersebut, sehingga tidak mengganggu kinerja pasar dan sektor jasa keuangan serta stabilitas sistem keuangan nasional."
OJK Waspadai Pengetatan Likuiditas GlobalFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

OJK mencatat, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Oktober 2018 secara umum bergerak positif. Kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 13,35% yoy dan 5,92% yoy (September 2018 masing-masing tumbuh 12,69% dan 6,06%).

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,60% yoy (September 2018: 6,60%). Premi asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi per Oktober 2018 masing-masing tercatat sebesar Rp 156,09 triliun dan Rp 69,74 triliun (September 2018 masing-masing tercatat sebesar Rp 141,14 triliun dan Rp 62,74 triliun).

"Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,65% (September 2018: 2,66%), sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,21% (September 2018: 3,17%)," jelas OJK.

Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level yang cukup tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per Oktober 2018 tercatat sebesar 23,09%* (September 2018: 22,91%), sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 308% dan 418% (September 2018: masing-masing sebesar 315% dan 430%).

(roy) Next Article Belum Ada Tanda Pulih, OJK: Kredit Februari Terkontraksi 2%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular