OJK Belum Terbitkan Izin Merger Bank Dinar, Kenapa?

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
09 November 2018 09:46
APRO Finacial sudah mengakuisisi 77,38% saham Bank Dinar.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin efektif rencana penggabungan usaha (merger) yang dilakukan oleh APRO Financial Co.Ltd dan menguasai 77,38% saham milik PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR).

Namun, OJK mengatakan proses yang dilakukan kedua belah pihak tersebut telah memenuhi persyaratan izin rencana akuisisi.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, oleh karenanya OJK hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK sehubungan izin rencana akuisisi saham yang dimaksud.

"OJK telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap APRO Financial Co.Ltd selaku calon pemegang saham pengendali dan saudara Yoon Choi selaku calon ultimate shareholder," ujar Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sementara itu, Direktur Operasional Perseroan Joyo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa perkiraan jadwal tanggal efektif dari OJK Pasar Modal akan berlaku pada minggu ketiga bulan Februari 2019.

"Saat ini sudah ditunjuk Lembaga Penunjang dan sedang tahapan persiapan penyusunan rancangan merger," tambah Joyo.

Dari proses merger ini, nantinya Bank Dinar akan memperkuat posisi keuangan dan langsung melompat menjadi Bank BUKU III dengan modal Rp 1,5 triliun.



(roy) Next Article Simak! Usai 'Mati Suri', 10 Bank Mini Bangkit dari 'Kubur'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular