
Belum Rilis Laporan Keuangan, Bursa Denda 3 Emiten Ini
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
30 October 2018 09:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp 150 juta kepada tiga emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
BEI, ketiga perusahaan tercatat tersebut yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Ttbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) dan PT Evergreen Invesco Tnk (GREN).
Berdasarkan pemantauan bursa, hingga 29 Oktober 2018 tercatat bahwa 3 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan atau 30 Juni 2018 dan belum melakukan kewajiban pembayaran denda yang dimaksud.
Status dari ketiga emiten tersebut masing-masing, yakni AISA yang sahamnya di suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
Emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan belum melakukan pembayaran denda.
Dilanjutkan dengan MTFN dimana saham perseroan terkena suspensi di seuruh pasar sejak tanggal 24 April 2018. Perseroan juga belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan pembayaran denda.
Lalu saham GREN yang di suspensi bursa di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 19 Juli 2017 dan belum menyampaikan laporan keuangan di semestar I tahun ini.
Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor : I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(roy) Next Article Belum Setor Lapkeu 2019, 30 Emiten 'Nakal' Didenda Bursa
BEI, ketiga perusahaan tercatat tersebut yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Ttbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) dan PT Evergreen Invesco Tnk (GREN).
Emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan belum melakukan pembayaran denda.
Dilanjutkan dengan MTFN dimana saham perseroan terkena suspensi di seuruh pasar sejak tanggal 24 April 2018. Perseroan juga belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan pembayaran denda.
Lalu saham GREN yang di suspensi bursa di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 19 Juli 2017 dan belum menyampaikan laporan keuangan di semestar I tahun ini.
Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor : I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(roy) Next Article Belum Setor Lapkeu 2019, 30 Emiten 'Nakal' Didenda Bursa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular