KPK Minta Manajer Anak Usaha Sinar Mas Agro Serahkan Diri

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
27 October 2018 17:55
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis tujuh tersangka dalam kasus ini.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Rersources and Technology (SMART) terlilit kasus dugaan suap bersama DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis tujuh tersangka dalam kasus ini.

Persekongkolan tersebut tercium KPK berdasarkan laporan masyarakat. Komisi anti-rasuah ini pun langsung bergerak cepat dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah titik, kemarin.

Sebanyak 14 orang yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, diperiksa intensif. KPK lantas menetapkan tujuh tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan bahwa satu dari tujuh tersangka masih belum ditangkap. Dia adalah Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

"Kami imbau saudara TD menyerahkan diri ke KPK, atau kantor polisi terdekat," kata Laode dalam konferensi pers Sabtu (27/10/2018) di Jakarta.
(hps/hps) Next Article Giliran Bos Perusahaan Milik Sinarmas Diciduk KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular